Rumah Jadi Tempat Usaha

KARANG TENGAH, SNOL–Sejumlah rumah di Perumahan Palem Ganda Asri, Kelurahan/Kecamatan Karang Tengah beralih fungsi menjadi tempat usaha, terutama kuliner. Perumahan yang padat penduduk tersebut berada di lokasi yang sangat strategis, karena dikelilingi oleh pusat perbelanjaan terbesar di Ciledug dan kawasan pendidikan.       Pantauan Satelit News, kurang lebih ada sekitar 15 rumah yang menjadi tempat usaha. Selain dekat dengan kawasan perbelanjaan dan sekolah, wilayah tersebut juga menjadi jalan pintas untuk warga Karang Tengah dan Ciledug yang ingin memangkas jarak agar lebih dekat, jadi merupakan daerah yang tak pernah sepi oleh lalu-lalang kendaraan bermotor.

       Salah seorang pemilik usaha yang dikonfirmasi terkait izin usaha di rumah tersebut enggan berkomentar. Menurut perempuan tersebut, sudah diurus oleh suaminya. Lurah Karang Tengah Bakri mengatakan, pihak kelurahan tidak mengetahui jika semakin banyak warga perumahan tersebut yang mengubah rumahnya untuk tempat usaha.

       “Selama saya menjabat Lurah belum ada yang ngurus surat-surat izin buka usaha, mungkin sebelum periode saya udah diurus,” ungkapnya kemarin. Namun Bakri juga menambahkan, tak hanya di wilayah tersebut yang marak mengubah rumah mereka menjadi tempat usaha, namun masih banyak di perumahan lain yang melakukan hal serupa. “Nggak cuma di Ganda Asri, tapi di beberapa perumahan di Karang Tengah dan Ciledug juga banyak,” tambahnya, kemarin.

       Tak hanya diubah sebagai tempat usaha kuliner dan usaha depot air minum, ada juga rumah yang dijadikan sebagai kantor. Namun menurut pengakuan salah satu pegawai yang tidak mau disebutkan namanya, perusahaan itu sudah berdiri sejak lama dan telah menyelesaikan administrasi perizinan kepada pemerintah sekitar. “Oh sejak awal bikin kantor di sini kami sudah ngurus surat-surat izin bikin perusahaan dan pakai tempat dan itu kita urus bareng ketua RT untuk ke kantor kelurahan dan kecamatan,” tegas wanita yang tak mau disebutkan namanya tersebut.

          Asisten Daerah Tata Pemerintahan (Asda I) Kota Tangerang Saeful Rohman yang dimintai komentarnya terkait hal ini menjelaskan, secara aturan yang berlaku tidak diperbolehkan hunian dijadikan tempat usaha secara permanen. Untuk itu pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lapangan terkait adanya hunian yang mayoritas dijadikan tempat usaha oleh pemiliknya seperti yang terlihat di perumahan Palem Ganda Asri.

“Dasarnya dibangun kompleks kan untuk hunian, kecuali izinnya untuk ruko, maka itu mau dicek nanti,”ujar Saeful.

       Dikatakannya, pemeriksaan serupa tidak hanya dilakukan di perumahan itu saja, akan tetapi akan dilakukan di tempat lainnya yang dianggap telah melanggar peruntukan dan perizinan bangunan. Pasalnya Pemkot Tangerang telah mencanangkan penegakan hukum bagi pelanggar aturan daerah yang telah ditetapkan. Pihaknya juga akan melaporkan bagi siapa saja yang melawan hukum dan berbuat kriminal dalam menghadapi penertiban yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang. “Kalau terbukti salah akan ditertibkan, kami tegas akan peraturan dan berlaku kepada siapa saja sebelumnya ratusan rumah di wilayah yang sama juga kami tertibkan karena melanggar aturan,”ungkap Saeful. (mg1/catur/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.