Sekdes Kedung Soka Terancam Dipecat
SERANG,SNOL—Ancaman hukuman berat nampaknya kini tengah menanti Sekdes Kedung Soka Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang berinisial R, yang ditangkap jajaran Kepolisian Resort Cilegon lantaran diduga terlibat judi, Sabtu (14/11) lalu. Berdasarkan pasal 303 KUHP kejahatan judi terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. Sedangkan dalam UU ASN, bisa terancam pemecatan jika minimal mendapat vonis dua tahun penjara.Kepala Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan BKD Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, terkait kasu Sekdes Kedung Soka ini, pihaknya sudah menerima informasi jauh-jauh hari setelah kejadian. Hanya saja, untuk memastikan kebenarannya pihaknya sejauh ini masih melakukan pendalaman. “Kami masih menunggu surat tembusan penangkapan. Kami sedang mencoba menghubungi pak Camat,” kata Surtaman saat dihubungi oleh wartawan, Selasa (17/11).
Menurutnya, jika yang bersangkutan terbukti bersalah, pihaknya sudah menyiapkan sanksi tegas sesuai dengan UU ASN. Dimana sanksinya yaitu pemecatan. Judi ini masuk pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. “Sekdes itu bisa saja disanksi pemecatan, karena kan dalam UU ASN itu vonis dua tahun penjara saja sudah bisa diberhentikan,” katanya.
Akan tetapi, jika vonis yang diberikan kurang dari dua tahun, pihaknya akan tetap memberikan sanksi disiplin berat. Sanksi disiplin itu akan disesuaikan dengan keterlibatannya. Sanksi disiplin berat yang kemungkinan akan diberikan adalah dinonjobkan dari jabatannya hingga diturunkan pangkat satu tingkat selama tiga tahun.
”Sekarang ini kami masih butuh pembuktian keterlibatan Sekdes ini, jadi sanksi yang akan diberikan pun bisa tepat,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah DPRD Kabupaten Serang geram mendengar Sekdes Kedung Soka, berinisial R yang tertangkap basah oleh jajaran Kepolisian Resort Cilegon tengah berjudi, Sabtu (14/11) dini hari. R dikabarkan tertangkap oleh Kepolisian Resort Cilegon saat menggrebek lokasi perjudian disalah satu rumah milik warga di RT 04, RW 01, Desa Kedung Soka. (sidik/mardiana/jarkasih)