Empat Tukang Sayur Dibekuk Polisi
SERANG,SN– Empat orang pedagang sayur di Pasar Ciruas Kabupaten Serang, digerebek anggota Polsek Ciruas. Mereka dibekuk saat sedang asyik berjudi capsah di sebuah rumah kontrakan, di Desa Citeureup Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, Minggu (18/10) malam.Keempat penjudi tersebut, masing-masing berinisial DS (30), US (57), AS (41), dan MS (55). Mereka merupakan warga Citeurep Kecamatan Ciruas. Setelah ditangkap anggota, para pelaku diamankan di Mapolsek Ciruas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolsek Ciruas, AKP Arief Kurniawan mengatakan, penggerebekan keempat penjudi tersebut menindaklanjuti laporan warga setempat yang merasa resah dengan adanya kegiatan perjudian di rumah salah satu pelaku AS hingga larut malam.
Saat penggerebekan, ada satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. Namun identitasnya sudah diketahui dan masih dalam pengejaran. “Empat pelaku berhasil diciduk, sedangkan satu pelaku berhasil kabur saat penggerebekan. Bersama barang bukti, keempatnya langsung digelandang ke Mapolsek. Kita menyarankan, agar pelaku yang berhasil kabur secepatnya menyerahkan diri,” ujar Kapolsek, Senin (19/10).
Dalam pemeriksaan para pelaku mengaku, main judi hanya iseng untuk mengisi luang sebelum berangkat berjualan. “Tapi kita akan tindak tegas setiap warga yang kedapatan berjudi. Kami mengimbau, jangan berjudi jika tidak mau berhadapan dengan hukum,” jelas Kapolsek.
Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp130 ribu, kartu remi, dan karpet yang dijadikan alas untuk bermain judi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, mereka mendekam di sel MApolsek Ciruas, dan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (mg30/mardiana/jarkasih)