Kejari Siap Selidiki Kasus Dana Pajak Randis

LEBAK,SNOL–Dikawatirkan ada mafia pajak di lingkungan Pemkab Lebak, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rangkasbitung siap turunkan tim untuk menyelidiki dan mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket), terutama setelah maraknya kasus tunggakan pajak kendaraan dinas (randis) di lingkup Setda Lebak.          Kasi Intel Kejari Rangkasbitung, Sucipto mengatakan, sejauh ini ia belum mengetahui persis persoalan tunggakan randis itu. Bahkan, tidak ada lembaga atau pihak yang melapor. Namun dirinya mengetahui informasi tersebut setelah membaca berita di media cetak.

“Selaku aparat penegak hukum, kita akan coba mengumpulkan data tersebut tapi dengan cacatan tidak bisa secepat mungkin. Mengingat saya baru tugas di Lebak dan pelimpahan kasus banyak membuat saya harus mengerjakan persoalan yang ada dulu. Ya, nanti kita kumpulkan data dulu tapi kami juga belum bisa memastikan kapan dilakukan penyelidikannya,” ungkap Sucipto, Selasa (17/11).

Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, juga mendesak kepada SKPD yang bersangkutan untuk segera melunasi pajak kendaran tersebut. Jangan sampai sebanyak 493 randis yang belum bayar pajak, baik kendaran roda dua maupun roda empat, dibiarkan berlarut-larut.

“Saya menekankan kepada para SKPD, untuk segera membayar pajak tersebut. Berikan contoh yang baik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Ditambahkannya, kendaran operasional yang diberikan pemerintah daerah bukan hanya untuk dipergunakan saja, melainkan segala resiko sudah tanggung jawab pemakai. Kendaraan tersebut, sudah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), baik pemeliharaannya maupun perpanjangan STNKnya.

“Saya berharap, mereka (SKPD,red) untuk segera melunasi pembayaran pajak kendaraannya,” tandasnya.

Seperti telah diberitakan, disaat Pemkab Lebak gencar-gencarnya mengimbau agar masyarakat membayar pajak, para PNS di lingkup Pemda tersebut justru terkesan cuek dan tidak mengikuti himbauan itu. Buktinya, sebanyak 493 unit kendaraan dinas plat merah milik Pemkab Lebak belum membayar pajak. Padahal, kendaraan tersebut masih dipergunakan setiap hari oleh para pegawai dan pejabat di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

Ratusan mobil dinas yang belum bayar pajak itu tersebar hampir di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Lebak. “Pembayaran pajaknya menjadi tanggungjawab pengguna mobil tersebut, karena semua yang berhubungan dengan kondisi kendaraan dinas itu menjadi kewenangan setiap SKPD, baik kerusakan maupun pembayaran pajak,” ungkap Kepala Bagian Perlengkapan Setda Kabupaten Lebak, Budi Nugroho kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/11) lalu.

Kepala UPT Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Provinsi Banten, Muhamad Amin mengatakan, data jumlah keseluruhan kendaraan plat merah milik Pemkab Lebak yang tercatat di Samsat sebanyak 1.771 unit, baik roda dua maupun roda empat. Data tersebut tidak akan sama dengan data di Pemerintah Kabupaten Lebak, karena bisa ada saja kendaraan dinasnya di Pemkab sudah idem atau dilelang, dihapus atau ada juga yang sudah dialihkan menjadi kendaraan milik pribadi. (mg3/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.