Belum Kantongi IMB, PT CMR Dilarang Beroperasi

LEBAK,SNOL– Puluhan masyarakat Desa Pasir Kembang Kecamatan Maja Kabupaten Lebak, didamping warga dari salah satu Ormas, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Lebak. Mereka menuding, PT Citra Maja Raya (CMR) telah menyerobot tanah yang mereka tempati puluhan tahun. Parahnya lagi, dalam perluasan pembangunan perumahan, mereka diduga belum mengatongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Informasi yang dihimpun, sekitar pukul 09.00 Wib tokoh masyarakat dan aktivis ormas tersebut, menghadiri rapat dengar pendapat dengan pimpinan DPRD Lebak. Hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Lebak Junaedi Ibnu Jarta, Wakil Ketua Dewan Ucu Suherman, dan Abay Arsudin, serta Wakil Ketua Kadin Lebak, Ahmad Ganif. Acara dengar pendapat tersebut berjalan alot dan diwarnai protes dari masyarakat, sehingga pimpinan harus beberapa kali meminta kepada peserta untuk tenang.

Ketua Ormas Jarum, Nunung Hidayat mengatakan, masyarakat merasa dirugikan dengan adanya perusahaan properti tersebut. Mengingat pada perusahaan itu pembangunan perluasan tanah masih kasus sengketa. Artinya, bukan milik PT Harvest selaku pengembang tanah. Kini masyarakat merasa kecewa dengan perluasan tanah yang belum menemui titik terang. Apalagi, selama ini masyarakat Desa Pasir Kembang tidak pernah menjual tanah tersebut kepada perusahaan properti tersebut. “Parahnya lagi, PT Citra Maja Raya selama ini belum mengantongi IMB dari pemerintah daerah. Kami meminta Pemda untuk segera bertindak tegas dan menghentikan pekerjaan perataan tanah yang dilakukan perusahaan,” pintanya.

PT Harvest selaku pengembang harus menunjukkan keabsahan kepemilikan tanah yang diklaimnya terhadap masyarakat. Selama ini PT Citra Maja Raya juga tidak mempekerjakan pekerja lokal. Bahkan, untuk pengamanan saja harus ngambil dari luar daerah.

Sementara, tokoh masyarakat Kampung Sarongge, Desa Pasir Kembang, KH Ajud mengatakan, masyarakat Sarongge selama ini masih bisa dikendalikan jika tidak ada sengketa lahan seperti ini. Apalagi, masyarakat setuju adanya investor yang membangun daerah maja. Artinya, kedepan Kecamatan Maja akan bisa berkembang dan perekonomian bisa lebih maju lagi. Oleh karenanya, pihak perusahaan juga harus mengikuti aturan yang diterapkan Pemda. “Jangan seenaknya membangun tanpa ada izin. Apalagi menyalahi aturan, jelas itu sudah merugikan masyarakat kami,” ujarnya.

Ketua DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta mengatakan, DPRD dan Pemda mendukung adanya investor yang masuk di daerah Lebak. Tetapi, aturan yang diterapkan pemerintah tidak boleh disalah gunakan. Mereka (investor) juga tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Untuk sementara, aspirasi yang disampaikan masyarakat ditampung dulu. Pihaknya juga sudah meminta kepada pihak perusahaan untuk tidak beroperasi dulu sebelum persoalan sengketa lahan beres.

Perwakilan dari PT Citra Maja Raya, Hardian, mengakui selama ini pihaknya belum mengantongi IMB dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Lebak. Yang ada, hanya IMB dari Kecamatan Maja saja. Terkait sengketa lahan, dirinya mengklaim bahwa tanah tersebut telah dijual kepada PT Harvest. “Kalau kami belum mengantongi ijin itu salah, kami memiliki IMB di daerah Maja,” tandasnya.

Hingga akhir rapat, tidak ada keputusan apa-apa terkait aspirasi yang dikeluhkan warga. Hanya saja, DPRD berencana memanggil berbagai pihak terkait, guna menyelesaikan persoalan tersebut.(mg3/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.