Keluyuran, 15 Pelajar Diciduk Satpol PP
LEBAK,SNOL– Belasan siswa tingkat SLTA harus berurusan dengan Satpol PP. Mereka terjaring razia saat berada di warnet dan nongkrong di warung kopi pada jam sekolah. Perbuatan para pelajar tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2005 tentang wajib belajar, dan Perda Nomor 17 tahun 2010 tentang K3.Sejumlah pelajar sempat berusaha melarikan diri dan menghindar ketika petugas Satpol PP menghampiri tempat tongkrongan mereka. Namun apa daya, upayanya sia-sia. Malah mereka berhasil diciduk dan diangkut menggunakan mobil Dalmas Satpol PP.
Beberapa lokasi yang dijadikan titik sasaran razia yaitu, Jalan Ahmad Yani, Hardiwinangun, Sunan Kalijaga dan jalan Siliwangi Pasir Ona. Puluhan anggota Satpol PP menyisir lokasi tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Perda dan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Lebak, Mohamad Safei mengungkapkan, penertibkan anak sekolah ini untuk meminimalisir angka kriminil. Mengingat, masih banyak anak sekolah kedapatan membolos di jam belajar. “Disaat jam sekolah, seharusnya mereka ada di ruangan sekolah untuk mengikuti pembelajaran, bukan di dalam warnet atau malah nongkrong di warung kopi,” kata Safei, Senin (16/11).
Menurutnya, perlu pengawasan lebih dari guru ataupun para orangtua. Hal tersebut agar para siswa tidak lagi melakukan bolos saat jam pelajaran. Mereka, diberikan pembinaan dan pembekalan serta membuat perjanjian untuk tidak mengulanginya lagi.
Di tempat yang sama, Kasi Penertiban umum (Tribum) Satpol PP Kabupaten Lebak, Johan Rifai mengatakan, 15 siswa yang terjaring razia diberbagai tempat kebanyakan tertangkap basah sedang bermain game di warnet. Belasan siswa ini semuanya laki-laki dari sekolah yang ada di wilayah Rangkasbitung. “Kita data siswa ini, selanjutnya kita akan beri pembinaan sebelum mereka dibebaskan. Kalau dibebaskan begitu saja mereka tidak akan kapok. Kita akan terus menerus menggelar razia ini sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” ungkap Johan.
Selain diberikan pembinaan, ke 15 siswa yang tertangkap diberi sanksi hukuman ringan, seperti push up sebanyak 10 kali dan menghapal teks Pancasila. Ironis, sebagian siswa yang tertangkap tidak hafal Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia.
Salah seorang siswa di salah satu sekolah ternama di wilayah Rangkasbitung, Wisnu, mengaku tertangkap saat berada di dalam warnet. Waktu itu, ia terlambat masuk sekolah. “Kalau pulang, saya disangka bolos oleh orangtua dan kalaupun masuk ke sekolah juga tidak bisa. Makanya, saya lebih memilih ke warnet tapi saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” akunya. (mg3/mardiana/jarkasih)