Keluyuran, Puluhan PNS Lebak Terjaring Razia
LEBAK,SNOL Sedikitnya 40 PNS dan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Lebak terjaring razia. Razia dilakukan untuk menindak para PNS yang kedapatan keluyuran pada jam kerja tanpa membawa surat tugas atau surat perintah keluar dari atasannya.
Pantauan Satelit News, satu persatu PNS yang melintasi Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Rangkasbitung diperiksa dan diberhentikan petugas Satpol PP, untuk mengecek surat tugas yang diberikan pimpinan atau atasan di tempatnya bekerja.
Ironis, dari ke 40 orang pegawai yang terjaring razia, hanya dua orang yang membawa dan bisa menunjukkan surat tugas dari atasannya.
Kepala Seksi Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Lebak, Moch Rifai mengungkapkan, kegiatan ini digelar sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, tentang Kedisiplinan PNS dalam bekerja, dan Perda nomor 17 tahun 2006 tentang ketertiban, keindahan dan kebersihan, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak seenaknya keluyuran di jam kerja.
“Mereka yang terjaring karena tidak dapat menunjukkan surat izin atau surat tugas keluar,” kata Moch. Rifai, kepada wartawan, Senin (4/4).
Oknum PNS maupun honorer yang terjaring razia saat melintas di Jalan Sunan Kalijaga kebanyakan berdalih, habis di Pasar membeli sayuran. Bahkan, ada yang bilang surat tugasnya ketinggalan di rumah. Menurutnya, hal tersebut merupakan alasan klasik mereka dan sangat tidak masuk akal.
“Untuk saat ini, kita berikan sanksi ringan berupa peringatan. Selanjutnya, kita akan tindak tegas. Apalagi, jika oknum PNS kedapatan tiga kali melanggar PP nomor 53 tahun 2014, bisa dikenakan sanksi penurunan jabatan. Bahkan, bisa pemberhentian sebagai PNS. Data yang kita dapatkan ini kita laporkan ke dinas-dinas terkait untuk diberikan sanksi oleh pimpinan SKPD-nya,” tambahnya.
Kasi Ketertiban dan Pemadam Kebakaran Satpol PP Lebak, Johan Rifai menyatakan, razia penertiban ini sengaja digelar untuk mengingatkan para pegawai agar dapat bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Terutama, tentang aturan disiplin yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.
“Jam kerja untuk PNS sudah jelas, yakni dari pukul 08.00 Wib 16.00 Wib. Kalaupun ada kegiatan atau tugas keluar pada jam kerja, harus disertai surat keterangan dari atasannya,” jelas Johan.
Razia disiplin pegawai ini akan terus dilakukan rutin dengan lokasi dan waktu yang berubahubah. Bahkan, kedepan razia akan dilakukan menyeluruh hingga ke kantorkantor untuk memeriksa absensi kehadiran para pegawai.
alah seorang PNS yang tertangkap razia Satpol PP, berinisial Iin Inayah mengatakan, kepergiannya keluar kantor pada jam kerja itu karena ada keperluan. Terkait surat tugas, ia berdalih ketinggalan di rumah. (mg3/mardiana/jarkasih)