Pembuatan KTP dan KK di Disdukcapil Lebih Ribet
LEBAK,SNOL–Sejumlah warga di Lebak bagian selatan mengeluhkan dengan pembuatan administrasi kependudukan harus ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak. Mereka menilai, kebijakan tersebut sangat memberatkan, mengingat wilayah itu cukup luas dan jarak tempuh menuju Puspemkab sangat jauh.Sekedar informasi, sejak tahun 2010 lalu Pemkab Lebak memberlakukan pembuatan administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran harus dibuat di kantor Disdukcapil. Upaya ini dilakukan agar penataan administrasi kependudukan tidak simpang siur, lantaran saat ini banyak masyarakat yang memiliki KTP ganda.
“Terus terang kami keberatan dengan kebijakan itu, karena jarak dari daerah kami ke Kota Rangkasbitung cukup jauh. Belum lagi administrasinya yang berbelit-belit,” kata Gunawan (42), salah satu warga Desa / Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Senin (16/9).
Menurutnya, dia dan para tetangganya pernah membuat KTP dan KK ke Disdukcapil, namun bukannya mudah malah lebih sulit. “Kebetulan pada saat itu, saya akan membuat empat KTP dan satu KK. Pada waktu itu saya belum bisa langsung mengambil empat KTP dan KK itu dengan alasan akan diproses. Pada hari yang lain saya ke kantor Disdukcapil lagi, tetapi yang baru jadi hanya satu KTP. Saya tanyakan apa alasannya tidak bisa dibuatkan semua, pegawai Disdukcapil tidak bisa menjelaskan,” kenangnya.
Hal yang sama juga diakui oleh Salkah (39), salah satu warga Desa Pagelaran Kecamatan Malingping. Menurut dia, persyaratan untuk membuat administrasi kependudukan ke Disdukcapil juga menyulitkan warga. “Bayangkan saja kita disuruh melampirkan persyaratan yakni surat pengantar dari desa, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan orang tua dan foto kopian catatan akta nikah bagi yang telah menikah,” akunya.
Sementara Sobirin (40), warga Desa/Kecamatan Cihara meminta Pemkab Lebak kembali mengeluarkan aturan pembuatan administrasi kependudukan cukup di kantor kecamatan masing-masing agar lebih efektif dan efisien. “Pembuatan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik-red) kan sudah diberlakukan, masa sekarang juga pembuatan administrasi kependudukan harus ke Rangkasbitung. Kalau dari Cihara ke Rangkasbitung harus menempuh perjalanan sekitar empat jam, belum lagi kalau petugas Disdukcapilnya berhalangan, bisa berabe,” tuturnya.
Dihubungi via ponsel, Kepala Disdukcapil Kabupaten Lebak Budi Sugianto menjelaskan, Pemkab Lebak tidak mungkin mengembalikan aturan pembuatan administrasi kependudukan kembali ke kantor kecamatan, karena hal itu melanggar UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang dijabarkan dalam PP Nomor 37 Tahun 2007, Perpres Nomor 25 Tahun 2008 dan dijelaskan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Kependudukan di Lebak. “Kita memang selama ini disalahkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri-red) karena pembuatan administrasi kependudukan di kantor kecamatan,” ujarnya.
Soal KTP, KK dan Akta Kelahiran yang tidak langsung selesai, Budi menjelaskan bahwa hal tersebut karena faktor teknis. “Masyarakat harus bersabar saja karena petugas Disdukcapil terbatas,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi keluhan warga tersebut pihaknya dalam waktu dekat ini akan menjemput bola dengan mendatangi kantor kecamatan di wilayah Lebak bagian selatan. Bagi warga yang hendak membuat administrasi kependudukan bisa datang dan jadwalnya akan segera diumumkan. “Sebenarnya pembuatan administrasi kependudukan warga juga bisa dikolektif oleh aparat desa yang bersangkutan dan diserahkan ke pihak kecamatan,” pungkas Budi. (ahmadi/mardiana/jarkasih)