PHK 3000 Karyawan BMS Akibat Kasalahan Perusahaan
SERANG,SNOL—Pernyataan yang dilontarkan Humas PT Bahari Makmur Sejahtera (BMS) mendapat peringatan dari Pemkab Serang. Pihak perusahaan diminta tidak menyalahkan pemerintah terkait dirumahkannya 3000 karyawan pabrik tersebut pasca ditutupnya saluran pembuangan limbah oleh aparat penegak Perda.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Serang Irawan Noor mengatakan, tindakan penutupan saluran pembuangan limbah perusahaan itu akibat kesalahan perusahaan itu sendiri lantaran tidak mengelola limbah produksinya sesuai prosedur. “Kita kan sudah lama menyampaikan ke perusahaan. Ini bukan kegiatan dadakan, dan ini Pemda bukan sedang mencari popularitas,” kata Irawan, Selasa (22/9).
Ia menuturkan, sebelum penjabat bupati mengeluarkan surat keputusan (SK) penutupan, seharusnya pihak perusahaan segera mencari solusi bagaimana caranya limbah produksi yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan. “Ini merupakan rangkaian yang sudah panjang. Satu tahun sebelumnya, pihak perusahaan sudah memberi pernyataan untuk mengelola limbahnya, tapi ternyata sampai kini tidak ada niat baik dari perusahaan untuk melakukan pembenahan,” tuturnya.
Jika memang perusahaan ada niat baik untuk mencari solusi atas persolah limbah yang mereka miliki, tentunya bukanlah persoalan yang susah. “Untuk mengatasi hal itu kan tidak memerlukan biaya tinggi. Kemudian teknologi juga bisa diakomodir di indonesia dan bukan merupakan barang-barang inden. Sebetulnya ini hanya persolan komitmen saja,” jelasnya.
Apa yang dilakukan oleh pemda dengan menutu saluran pembuangan limbah pabrik tersebut sebagai bentuk ketegasan dalam menjalankan aturan, karena perusahaan-perusahan tersebut tidak bisa ditolerir lagi.
“Kita terpaksa melakukan ini untuk kebaikan semua pihak. Kita tidak bisa hanya melihat dari satu sisi saja atau hanya kepentingan perusahaan, sementara pihak-pihak lain dikorbankan. Saya tidak mau urusan dirumahkannya karyawan dijadikan alasan tiga tegasnya aturan.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Muhsinin mengatakan, pihak perusahaan harus bisa menerima semua dampak yang akan terjadi dari tindakan Pemkab Serang. “Saya mendukung langkah-langkah pemerintah. Itu resiko perusahaan, kenapa dari awal tidak memperbaiki IPAL nya,” ujarnya.
Seperti diketahui, PT BMS yang berlokasi di Desa Panamping, Kecamatan Pamarayan terpaksa merumahkan sebanyak 3000 karyawannya satu hari setalah petugas Satpol PP menutup paksa saluran pembuangan limbah perusahaan itu. (sidik/mardiana/jarkasih)