Kepala Dinkes Sindir DPRD Soal Perda Rokok
SERANG,SNOL– Ketua DPRD dan Ketua Komisi II DPRD, menghadiri acara peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 51 di STIKES Faletehan, Kramatwatu, Kamis (12/11). Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan melayangkan sindiran saat membacakan sambutannya, terkait Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang justru belum dijalankan oleh pembuat Perda tersebut.Dalam kesempatan ITU, nambak hadir Sekda Kabupaten Serang Lalu Atharussalam Rais, Dirut RS dr Drajat Prawiranegara Agus Gusmara, Ketua DPRD Kabupaten Serang Muhsinin, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Hery Azhary, dan sejumlah kepala SKPD lainnya di lingkup Pemkab Serang.
Dalam sambutannya, Kepala Dinkes Kabupaten Serang, Sri Nurhayati mengatakan, berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok disebutkan, sejumlah tempat diwajibkan bebas dari asap rokok seperti, kawasan perkantoran, sarana prasarana kesehatan dan pendidikan. Dimana, aturan tersebut mulai diberlakukan pada 18 September 2015, atau satu tahun setelah disahkan yaitu 18 September 2014. Akan tetapi, katanya, implementasi penegakkan regulasi itu belum optimal. “Bapak Ketua DPRD dan Bapak Ketua Komisi, aturan harus dijalankan. KTR harus tetap ditegakkan,” kata Sri, dalam sambutannya.
Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya masih memaklumi karena pada prinsipnya penegakkan Perda KTR ini, faktor utama yang mendasarinya adalah perubahan prilaku. “Kita masih memaklumi untuk saat ini, karena Perda masih baru. Tetapi untuk tahun 2016 nanti akan mencoba menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). Kita sudah melakukan sosialisasi. Bahkan, sampai menggelar lomba KTR di seluruh SKPD yang hasilnya diumumkan pada acara HKN ini. Dari perlombaan itu, ada tiga SKPD yang mendapatkan juaranya, pertama BKD, kedua Dishubkominfo dan ketiga Satpol PP,” imbuhnya.
Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Hery Azhari, lebih memilih enggan untuk berkomentar saat dihubungi melalui pesan singkatnya. “Ketua
dewan aja yang jawab,” ujarnya singkat. (sidik/mardiana/jarkasih)