Koruptor Ini Berhasil Kelabui Tim Survei
SERANG,SNOL—Supendi, buronan kasus korupsi bantuan dana bergulir Kementrian Koperasi dan Unit Kegiatan Masyarakat (UKM) senilai Rp19,17 miliar Tahun 2004-2009, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Serang, Kamis (12/11). Perbuatan melawan hukum terdakwa yang diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang bermula pada tahun 1999, dimana sebuah Koperasi Kelompok Warga Desa (KWD) bernama Harapan Maju dibentuk oleh Supendi. Agar tidak terkesan fiktif, Supendi membuat susunan kepengurusan serta usaha di bidang pertanian, warung serba ada (Waserba), simpan pinjam, jasa dan supplier. Supaya lebih meyakinkan, terdakwa meminta kepada Jamsani, Muhammad Yusuf, Sayuba dan Yadi Supriyadi masing-masing berperan sebagai pengurus sesuai nama fiktif yang telah dibuat.
Pada tahun 2003, terdakwa menggunakan Koperasi KWD Harapan Maju untuk mengajukan perkuatan permodalan pengembangan usaha rumput laut kepada Kementerian Negara Koperasi dan UKM. Agar maksudnya terwujud, terdakwa mengajukan surat permohonan dukungan atau rekomendasi kepada Kepala Dinas Deperindagkop Kabupaten Serang. “Surat itu menjelaskan bahwa permohonan bantuan dana itu untuk mengembangkan usaha di bidang rumput laut dari pesisir pantai Kabupaten Serang. Surat itu juga menjelaskan, 22 anggota Koperasi KWD Harapan Maju bergerak di bidang usaha rumput laut. Ia mengklaim keinginan warga desa Harapan Maju dilayani koperasi KWD Harapan Maju besar,” ujar JPU Andri Saputra.
Dalam isi surat ternyata tidak sesuai akta pendirian koperasi yang bergerak di bidang Pertanian, Waserba, simpan Pinjam, jasa dan Suplier. Lalu, terdakwa memerintahkan Surharyadi menyerahkan proposal dan surat resmi kepada Kasubdin Koperasi Dinas Perindagkop Kabupaten Serang yang saat itu dijabat Hedi Tahap.
Kadisperindagkop yang saat itu dijabat Endang Rahmat melakukan verifikasi kebenaran kepengurusan dan aktifitas Koperasi KWD. Proposal itu diterima Asdep Ketenagalistrikan dan aneka usaha Kemenkop dan UKM Sjachputra. Bersama Kabid Aneka Usaha Ramal Sihombing, Sjachputra proposal itu diteliti. Setelah melakukan penelitian, ditemukan adanya rincian penggunaan anggaran dan kegiatan yang diusulkan kurang terinci sebesar Rp6,9 miliar. Selanjutnya proposal tersebut dikembalikan untuk diperbaiki.
Program usulan koperasi KWD Harapan Maju tentang budi daya rumput laut, baru muncul tahun 2004 dalam rangka peningkatan peran koperasi dalam pengembangan usaha budidaya rumput laut. Dananya sebesar Rp4,8 miliar sesuai Daftar Isian Proyek (DIP) Kementerian Negara Koperasi dan UKM Tahun Anggaran 2014 tentang Anggaran Bantuan Perkuatan Dana Bergulir.
Setelah proposal dikembalikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI, terdakwa dan saksi Suharyadi memperbaiki proposal tersebut. “Proposal tersebut telah sesuai RAT (rencana anggaran tahunan) tahun 2003. Anggota Koperasi KWD Harapan Maju untuk budidaya rumput laut diklaim sebanyak 400 orang yang dibagi dalam 10 kelompok. Padahal 10 kelompok tani tersebut bukan kelompok tani KWD Harapan Maju dan tidak mempunyai hubungan apapun dengan KWD Harapan Maju,” ujar Andri Saputra.
Setelah proposal pengajuan bantuan dana diterima Kemenkop dan UKM, Deputi Bidang Produksi A Djalil memerintahkan Sjachputra dan Ramal Sihombing melakukan survei keberadaan koperasi, meliputi pengurus tempat dan kegiatan usaha. Pada Juli 2004, kedua pegawai Kemenkop dan UKM turun ke lapangan. Kantor Koperasi KWD Harapan Maju di Jalan Bayangkara yang sudah disiapkan oleh terdakwa didatangi keduanya. Sjachputra dan Ramal Sihombing juga tidak memeriksa kebenaran susunan pengurus, kegiatan usaha sesuai akta pendirian koperasi. Sedangkan alamat kedudukan koperasi yang tercantum dalam akta pendirian di desa Kebon Cau tidak pernah didatangi.
Sjachputra dan Ramal Sihombing bersama terdakwa melakukan survei ke lokasi perairan Pulau Panjang, tapi keduanya tidak mengecek kebenaran keberadadan pembudidaya rumput laut yang menjadi anggota koperasi KWD Harapan Maju. Dari hasil survei itu disebutkan tidak ada anggota koperasi KWD Harapan Maju yang melakukan kegiatan usaha budi daya rumput laut. Seusai melakukan survei, Sjachputra dan Ramal Sihombing menyusun pedoman teknis bantuan perkuatan dana bergulir kepada koperasi yang ditanda tangani Ali Marwan Hanan selaku Menteri negara koperasi dan UKM.
Setelah persyaratan dipenuhi dengan cara direkayasa, Sjachputra dan Ramal Sihombing tanpa melakukan penelitian dan analisa mengajukan penetapan Koperasi KWD Harapan Maju sebagai penerima dan pengelola bantuan perkuatan berupa dana bergulir. “Setelah syarat pencairan lengkap, dana bantuan bergulir pengembangan usaha budidaya rumput laut sebesar Rp4,8 miliar dikirim ke rekening Koperasi KWD Harapan Maju,” ujar Andri.
Setelah uang sebesar Rp4,8 miliar diterima terdakwa, dana tersebut tidak pernah digunkan pengembangan usaha budidaya rumput laut tapi digunakan kepentingan pribadi terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, telah memperkaya sendiri dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,8 miliar.
Dalam dakwaan itu terdakwa Supendi disangkakan telah melanggar dakwaan primer pasal 2 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP dan dakwaan Subsider pasal 3 jo pasal 18 UU yang sama.
Sebelumnya, Hedi Tahap melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) dan dikabulkan. Empat terdakwa lainnya adalah pengurus Koperasi KWD Harapan Maju yang fiktif itu, Yadi Supriadi alias Hatami, Sapudin alias M Dodi, Ijim alias Jasmani, dan M Yusuf alias Sukriya masing-masing divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Serang. (fahmi/mardiana/jarkasih)