Perda Kawasan Tanpa Rokok Masih Mandul
SERANG,SNOLāPemkab Serang memastikan tidak akan segan-segan memberikan nilai nol kepada setiap seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), institusi Pendidikan dan Kesehatan yang belum menerapkan Perda Kawasan Tanpa Roko (KTR) pada Hari Kesehatan Nasional yang jatuh pada 12 November mendatang. Penilaian tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengimplementasikan Perda nomor 9 tahun 2014 tentang KTR yang dinilai masih belum optimal.Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang, Sri Nurhayati mengatakan, satu tahun pasca diundangkannya Perda KTR atau tepatnya pada 18 September 2014 lalu, pihaknya gencar melakukan sosilisasi ke sekolah-sekolah dan SKPD. Namun dalam sosialisasi itu, hasil yang didapat tidak memuaskan lantaran berjalan tidak efektif.
“Namanya sosialisasi, implementasi dari hasil sosialisasi itu kami belum puas. Jadi nanti pada 12 November pas Hari Kesehatan Nasional (HKN) akan kita setting penggebrakan KTR itu,” ujarnya, Senin (26/10).
Dia menjelaskan, semua SKPD, institusi Pendidikan, Kesehatan serta satuan kerja lainnya akan ikut terlibat sebagai peserta yang akan diberikan penilaian penerapan KTR. Adapun dalam pelaksanaannya, mereka diwajibkan menerapkan beberapa kententuan. Di antarnya membuat kelompok kerja (Pokja) pengawasan KTR dan membuat tanda larangan merokok sesuai yang diamanatkan di Perda.
“Semua SKPD akan kita berikan penilaian, jadi semua Kepala SKPD dan Institusi agar berkomitmen dalam penerapan Perda KTR ini,” ujarnya.
Sekda Kabupaten Serang, Lalu Atharussalam Rais mengatakan, semua SKPD di Lingkup Pemkab Serang harus segera memiliki tempat khusus untuk merokok. Hal itu untuk menunjukan impelementasi dari Perda KTR setelah satu tahun Perda itu digulirkan.
“Perda ini kan dibuat sejak 2014. Harusnya sudah dipersiapkan. Kalau SKPD tidak menyediakan ruangan khusus untuk merokok maka nilainya kami pastikan nol karena setiap pegawai yang mau merokok harus di ruangan khusus dan tidak bisa sembarangan merokok di ruangan kerja,” tegasnya. (sidik/mardiana/jarkasih)