Lalu Bantah Terlibat Korupsi Alkes
SERANG,SNOL–Sekda Kabupaten Serang Lalu Atharussalam Rais membantah keras jika dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi alkes RSUD Serang yang kini menjadi RS dr Drajat Prawiranegara. Menurutnya, apa yang terjadi merupakan tanggung jawab penuh SKPD terkait.Mantan Asda II Kabupaten Serang itu menuturkan, dalam perjalanan penganggaran diawali dengan Musrenbang menjadi rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang selanjutnya disusun menjadi KUA PPAS. Dari KUA PPAS menjadi RAPBD kemudian terakhir menjadi APBD.
“Setelah menjadi APBD kemudian dikirim ke provinsi (Pemprov Banten, red) untuk dievaluasi 12 hari, dan perbaikan 12 hari. Kalau sudah fix dari provinsi baru kami buat Perbup mengesahkan APBD,” ujar Lalu kepada wartawan usai menghadiri acara sosialisasi pengurangan resiko bencana di Hotel Wisata Baru, Kamis (3/9).
Ia menuturkan, setelah Perbup dibuat maka muncul lembaran daerah atau disebut dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), dimana semua DPA di seluruh SKPD ditanda tangani oleh dirinya. Dalam hal tersebut dirinya hanya mengesahkan DPA yang menandakan jika anggaran sudah bisa digunakan.
“Sekarang ada kejadian di sana ya Sekda gak tahu menahu. Itu mah urusan rumah sakit kalau ada sesuatu. Itu juga kan belum terbukti. Misal terjadi lagi di dinas lainnya ya jangan bawa-bawa Sekda dong, Sekda kan hanya mengesahkan lembar daerahnya kalau itu sudah bisa digunakan,” kilah Lalu.
Dikatakan Lalu, jika DPA sudah disahkan dan diserahkan ke SKPD maka timbul istilah pengguna anggaran (PA). Jika sudah demikian, SKPD bertanggungjawab masing-masing terhadap pengadaannya. Pasalnya, di sana juga akan ada kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). “Kalau ke Sekda ya berupa laporan. Misal ini sudah dikerjakan dan nanti kami evaluasi. Dari mana uratnya ini (dugaan, red) Sekda menikmati korupsi di rumah sakit umum daerah,” Lalu, terlihat geram.
Diberitakan sebelumnya, Lalu disebut-sebut terseret dalam pusaran kasus korupsi Alkes RS dr Drajat Prawiranegara. Dalam proyek senilai Rp2,4 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Serang itu, Lalu diduga memiliki peranan pengatur lelang proyek. Dari beberapa sumber di lingkungan Kejari Serang, anggaran proyek Alkes tersebut awalnya diperuntukan untuk pembangunan fisik rumah sakit milik pemkab tersebut.
Namun lantaran tak cukup untuk waktu untuk pelaksanaan lelang, proyek akhirnya dialihkan untuk pengadaan 11 item pelayanan Alkes. Namun, saat diunggah ke website ULP yakni LPSE Kabupaten Serang pada awal Oktober 2014, item pembelian berubah menjadi 21 item Alkes. Revisi penambahan item Alkes baru itu dibuat saat proses lelang telah berlangsung. Dan revisi 21 item tersebut ditandatangani Lalu Atarusalam yang merupakan Ketua TAPD pada akhir Desember 2014 setelah penandatanganan kontrak lelang selesai.
Langkah itu diketahui melanggar peraturan yang termaktub dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 sebagaimana yang diubah terakhir melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2010 khususnya Pasal 13. (dwa/riu/bnn/jarkasih)