Kejaksaan Periksa Staff Desa Tapos
TIGARAKSA,SNOL—Kasus dugaan penyelewengan dana desa yang menyeret nama Kepala Desa Tapos Kecamatan Tigaraksa terus didalami. Kali ini giliran 9 orang saksi yang terdiri dari staff desa dan warga diperiksa Kejaksaan Negeri Tigaraksa secara maraton, Senin (9/11). “Hingga hari ini (kemarin,red) sudah ada 9 saksi yang kami periksa dan akan dilanjutkan pada pemeriksaan saksi berikutnya,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tigaraksa Hadiyanto kepada Satelit News, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/11). Lanjut Hadiyanto, sejauh ini pengungkapan kasus dugaan penyelewengan dana desa yang menyeret nama Kades Tapos tersebut, baru sebatas pemeriksaan saksi-saksi. Pihak kejari sedang mengumpulkan data-data yang diperoleh berdasarkan keterangan saksi. “Belum mengarah pada penetapan tersangka. Tidak satupun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Data yang didapatkan Kejari Tigaraksa berdasarkan keterangan warga, kata Hadiyanto, dana tersebut digunakan oleh Kades Tapos. Warga menduga ada penyelewengan dan ditindaklanjuti dengan meminta Kejari untuk memeriksa Kades setempat. Kendati demikian, pihaknya tidak bisa menerima begitu saja informasi yang disampaikan warga.
“Harus ditelaah dulu datanya dan sejauh ini masih terus kami usut karena menurut keterangan warga, dana tersebut digunakan oleh Kades. Makanya kemarin waktu demo warga meminta Kades untuk diperiksa,” jelas Hadiyanto.
Dalam waktu dekat kata Hadiyanto, pihaknya akan memanggil orang yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait penggunaan dana desa tahun 2014 silam. Pihaknya akan terus memeriksa secara maraton, siapa saja yang diduga telah menyelewengkan dana tersebut. Sejauh ini ia masih mencari siapa pelaku utama dibalik layar.
“Kemungkinan minggu ini diperiksa kepala desa terkait. Kami ingin tahu track record-nya seperti apa. Apakah benar dugaan yang disematkan warga kepada dirinya. Kami masih mendalaminya untuk sementara ini kami masih menelaah datanya. Belum ada hasil yang bisa diinformasikan. Namun yang jelas pemeriksaan saksi-saksi terus berlanjut,” tandasnya.
Salah satu Jaksa Fungsional Furqon menambahkan, berdasarkan data yang didapatnya dana desa yang sudah dicairkan sebesar Rp70 juta. Bahkan dana itu telah diserap untuk perbaikan jalan paving block. Panjang jalan tersebut mencapai 80 meter dan lebar 1,5 meter. “Diperkirakan dana yang sudah digunakan adalah sekitar Rp35 hingga Rp40 jutaan,” jelasnya.
Tidak hanya untuk perbaikan jalan, kata Furqon, dana yang ada juga untuk kegiatan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) sebesar Rp5 juta. “Sejauh ini pemeriksaan berjalan lancar, para saksi masih komunikatif dengan kami. Tidak ada yang ditutupi dan saling terbuka ketika diajukan beberapa pertanyaan. Mudah-mudahan cepat terkuak cerita yang sebenarnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Tigaraksa mulai memeriksa Ketua dan Bendahara BPD Tapos selama tiga jam, Rabu (4/11). Jaksa Fungsional Intelijen Kejari Tigaraksa Furqon mengatakan, selama kurang lebih tiga jam pihaknya memeriksa Ketua BPD Tapos. Pemeriksaan tersebut terkait adanya dugaan penyimpangan bantuan dana desa tahun anggaran 2014 lalu sebesar Rp70 juta yang menyeret nama Kepala Desa Tapos. (mujeeb/aditya)