KPU Belum Terima Laporan Kekayaan dari KPK
SERPONG, SNOL–Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga mengeluarkan hasil verifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), milik tiga pasangan calon walikota dan wakil walikota. Padahal KPU setempat dijanjikan pengiriman hasil LHKPN tersebut pada pekan ketiga Oktober.Janji tersebut pernah dituangkan KPK pada surat pemberitahuan resmi. Surat tersebut bertuliskan hasil klarifikasi LHKPN akan dikirimkan minggu ke tiga di bulan Oktober lalu. Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu LHKPN yang sebelumnya diserahkan ke KPK oleh masing-masing paslon.
“Belum kami terima. Padahal idealnya minggu ke tiga sudah dikirim. Itu sesuai surat yang kami terima dari KPK bulan lalu,” ujarnya. KPU, ujar Bambang, belum mengetahui secara pasti mengapa hingga melewati Oktober KPK belum mengirimkan hasil klarifikasi terhadap LHKPN pasangan calon.
Bambang menjelaskan, LHKPN diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 12/201 tentang syarat pencalonan. “Mungkin karena masih disibukkan dengan urusan capim (calon pimpinan KPK, red) makanya belum dikirim-kirim,” paparnya
Soal pengumuman nantinya, pasangan calon mengumumkan harta kekayaan pribadi hasil penelitian atau klarifikasi harta kekayaan dari KPK, dengan difasilitasi oleh KPU. “Nah untuk pengumuman harta kekayaan itu difasilitasi KPU paling lambat 2 hari sebelum masa pemungutan suara dilakukan,” tandasnya.
Sementara, Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ade Yunus menilai, LHPKN sejatinya merupakan bagian penting dalam kepemimpinan kepala daerah mendatang. Sebab, LHKPN bisa juga menjadi parameter untuk pencegahan upaya korupsi bagi seorang kepala daerah ke depan.
“LHKPN disebut menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi. Sebab, di dalamnya mencakup kejujuran dalam kepemilikan harta benda termasuk asal harta seorang pejabat,” pungkasnya. (pramita)