Ratusan LKS SD di Tangsel Ditarik, Sebut Kokain-Ganja sebagai Jamu
PAMULANG, SNOL Dinas Pendidikan Kota Tangsel menarik ratusan buku lembar kegiatan dan evaluasi siswa (LKS) yang di dalamnya terdapat kalimat kokain dan ganja merupakan obat dan jamu dari 31 sekolah dasar.
LKS itu dianggap ilegal karena diedarkan tanpa instruksi Dinas Pendidikan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dindik Tangsel Mathoda saat memberikan keterangan pers, di SMA 2 Tangsel, Rabu (26/10).
“Saya selaku kepala dindik tidak pernah memerintahkan atau menginstuksikan pembelian LKS atau lekas ke semua sekolah dasar di Tangsel. Peredaran buku ini ilegal,”katanya.
Pihaknya sudah melakukan koordinasi dan memanggil beberapa kepala sekolah untuk menarik LKS yang telah beredar di sejumlah sekolah yang ada di Ciputat dan Pondok Aren.
“Setelah kami investigasi tadi malem, ada sekitar 26 sekolah di kecamatan Ciputat yang menggunakan LKS tersebut dan 5-6 Sekolah di kecamatan Pondok Aren. Kami sudah perintahkan mulai kemarin (Rabu) untuk menarik seluruh LKS yang bermasalah tersebut,” ungkap Mathoda.
Lebih lanjut, terkait beredarnya LKS tersebut, bahwa izin penggunaan LKS tersebut bukan berasal dari Dinas Pendidikan, namun sekolah lah yang berwenang untuk menggunkan LKS tersebut. Menurut Mathoda, pihaknya akan memanggil pihak penerbit LKS tersebut dan akan dilakukan langkah-langkah lebih lanjut untuk dilakukan tindakan.
Saat ditanya apakah Dindik akan menempuh jalur hukum, Mathoda mengatakan pihaknya akan melakukan langkah persuasif terlebih dahulu, meminta keterangan dari penerbit dan lainnya, apakah ini merupakan unsur kesengajaan atau bukan.
Namun Mathoda mengapresiasikan dan berterima kasih kepada orang tua murid yang cepat tanggap akan peredaran lekas atau LKS yang terdapat kalimat dengan unsur yang tidak tepat.
Sebagai respon, tindakan atas hal tersebut juga disikapi kepala Dindik Mathodah. Dan dirinya mengatakan kebobolan akan peredaran buku LKS itu dikarenakan tanpa melalui kewenangan pihaknya.
“Itu pihak sekolah yang dengan sepihak mengadakan buku LKS itu, kalau melalui kita (Dindik) sebelum diberikan akan dikroscek,” keluhnya.
Terkait bahasa kokain dan ganja, Mathoda merasa kecewa dan hal itu tidak layak bagi anak SD dan mutlak kesalahan penerbit. “Kan bisa saja manfaat daun-daunan atau tumbuhan yang bisa dijadikan obat atau jamu diganti dengan temulawak mungkin,” geramnya.
Dirinya juga menambahkan, seharusnya tidak diperkenankan sekolah memperjual-belikan buku dan semacamnya karena dikatakannya memang tak dibenarkan praktik jual-beli buku oleh sekolah.
“Sekolah tak benar menjual buku, akan ada sanksi tegas atas kejadian ini. Namun, sanksi tegasnya seperti apa akan kita pikirkan,” ujarnya
Kepala BNNK Tangsel, AKBP Heri Istu menilai dengan tegas kalimat dalam pembahasan LKS tersebut adalah sebuah kesalahan besar dan sesat. Dan atas hal yang sudah terlanjur terjadi tersebut, pihaknya akan segera mengagendakan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya kepada sekolah dasar (SD) yang menjadi tempat peredaran LKS itu yang belakangan diketahui beredar di dua wilayah Kecamatan, Pondok Aren dan Ciputat.
“Itu sangat salah dan fatal menyesatkan, kita akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk mengantisipasi pemahaman dan meluruskan itu,” ucapnya
Sebelumnya, sejumlah orangtua siswa kelas lima di SDN Serua Indah 1 Ciputat, Kota Tangsel, dibuat gempar dengan isi buku pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) yang menyebutkan jenis kokain dan ganja masuk dalam golongan jamu. (irm/gatot/bnn/satelitnews)