32 Kepsek Dapat Surat Teguran dari Walikota Tangsel Terkait LKS

SERPONG,SNOL Lembar Kerja Siswa (LKS) berkonten narkoba diduga belum semuanya ditarik. Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mempertanyakan mengapa kepala sekolah melakukan pengadaan buku tersebut. Padahal, pemerintah pusat sudah melarang pengadaan LKS.

Walikota Airin melarang sekolah melakukan pengadaan buku LKS. Larangan diberlakukan mulai pekan ini. Dia juga telah memanggil para Kepala Sekolah (Kepsek) yang masih menggunakan buku tersebut melalui Dinas Pendidikan.

Dari hasil investigasi, ada sekitar 32 Kepsek yang melakukan pengadaan LKS. Mereka telah diberikan surat teguran oleh Pemkot melakui Dinas Pendidikan untuk tidak lagi melakukan pengadaan LKS.

“Pada saat kepala dinas mengatakan kepada saya, kan dah jelas LKS tidak boleh dilakukan pengadaan, jawaban Kepsek kepada Dinas Pendidikan bahwa ini (pengadaan LKS, Red) adalah keinginan dari para orang tua murid. Sekolah hanya memfasilitasi. Tapi saya bilang, kan ga boleh seperti itu. Makanya saya perintahkan Dindik segera membuat surat teguran terhadap puluhan kepsek yang sudah melakukan hal tersebut,” ujar Airin kepada awak media usai press konference terkait Kominda di salah satu rumah makan di kawasan BSD, Selasa (1/11).(jarkasih/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.