Bangunan Dibongkar, Pemkab Semakin Meradang

PANDEGLANG,SNOL–Bangunan milik Pemkab Pandeglang di kawasan Pantai Karangsari, dibongkar oleh ahli waris pemilik tanah pasca eksekusi oleh Pengadilan Negeri Pandeglang. Tak teruma asetnya dihancurkan, Pemda mengancam akan menuntut balik, jika pemilik lahan tidak memberikan gant rugi.Kasubag Bantuan Hukum bagian Hukum Setda Pandgelang, Alansyah Nur mengatakan, aset yang dibongkar ahli waris dalam eksekusi di pantai Karangsari Carita milik Pemkab cukup besar. Sesuai catatan di Kartu Inventaris Barang (KIB) jumlah keseluruhan mencapai Rp 2 miliar.

Pada saat eksekusi, pihaknya berharap bukan hanya cukup selembar surat pernyataan saja akan tetapi ada sejumlah uang yang dititipkan ke PN Pandeglang sebagai jaminan. “Ketika melakukan eksekusi dengan membongkar bangunan aset Pemkab, sebetulnya kami berharap ada jaminan uang yang dititipkan ke PN Pandeglang. Bukan hanya selembar surat pernyataan karena kami menganggap hanya dengan selembar surat belum bisa menyelesaikan masalah nantinya,” kata Alan, Minggu (1/11).

Kalau upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Pemkab dikabulkan dan pihak ahli waris tidak mau memenuhi isi dari surat pernyataan ganti rugi, pihaknya akan menganalisa kembali apakah ada unsur pidana atau unsur perdata. Kalau ada unsur pidana atau perdatanya, sudah barang tentu Pemkab akan melaporkan kepada pihak yang berwajib. Pihaknya menganggap ahli waris telah melakukan penipuan dengan membuat keterangan paslu atau pernyataan palsu.

“Jika ada ranah pidananya, kami akan melaporkannya. Kalau tidak ada, paling upaya kami melakukan gugatan secara perdata. Paling kami memohon pengembalian keadaan kesemula,” tandasnya.

Sementara, juru bicara ahli waris tanah pantai Karangsari Carita, Uday Suhada mengatakan, pihaknya sudah membuat surat pernyataan siap mengganti rugi dan diserahkan kepada PN Pandeglang. Dalam surat pernyataan tersebut, pihak ahli waris siap bertanggungjawab atas bangunan yang telah dirobohkan dalam eksekusi.

“Apabila upaya hukum yang dilakukan tergugat satu dan dua, dalam hal ini Pemkab atau ahli waris H Chasan Sohib melakukan PK, Kalau hasilnya menyatakan gugatan itu dikabulkan atau di dapatkan Pemkab maka ahli waris bersedia bertanggung jawab atas bangunan yang dirobohkan,” ungkap Uday.

Pihaknya juga sangat menghargai upaya hukum yang dilakukan Pemkab, telah menemukan novum atau temuan bukti baru. Akan tetapi, pihak ahli waris juga memegang dokumen-dokumen yang sangat akurat dan berkekuatan hukum tetap dengan berbagai bukti-bukti. Sehingga, putusan dari Mahkamah Agung (MA) RI demikian hasilnya.

“Kami sangat menghargai proses hukum pengajuan PK oleh  Pemkab, sudah barang tentu ahli waris juga punya dokumen bukti-bukti dengan kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Eksekusi yang dilakukan PN Pandeglang, sudah sesuai presedur hukum, meratakan semua bangunan. Apalagi, PN sudah mengeluarkan dua kali peringatan atau dalam bahasa yuridis formalnya aanmaning. Akan tetapi, Pemkab tidak menggubris peringatan tersebut. “Yang namanya proses pelaksanaan eksekusi itu adalah, sebuah kewajiban. Dimana-mana juga, yang namanya eksekusi itu diratakan semua apapun itu isinya. Mau bangunan bertingkat sekalipun, kalau keputusan yang berkekuatan hukum tetap memutuskan untuk eksekusi maka PN berkewajiban meratakan seluruhnya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, eksekusi (pengosongan) lahan objek wisata pantai Karangsari, masih menyisakan persoalan. Pemkab Pandeglang kecewa atas proses eksekusi yang dilakukan PN terhadap lahan di blok Cileweng Desa Sukarame, Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (29/10) lalu. (mg29/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.