Tak Ada Bantuan Hukum Bagi Pejabat Terperiksa Kasus Tunda
PANDEGLANG, SNOL Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang tidak akan memberikan bantuan hukum bagi para pejabat terperiksa Kejari dalam kasus dugaan korupsi dana Tunda (TA) 2010 – 2015 di lingkungan Dindikbud.
Kasubag Bantuan Hukum Pemkab Pandeglang Al Anshar Nur mengatakan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12/ 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di lingkungan Mendagri dan Pemerintah Daerah, ada ruang lingkup yang menyangkut perkara pidana.
“Tetapi ada batasannya yakni hanya proses penyelidikan, penyidikan, dan kapasitasnya juga hanya sebagai saksi. Kalau kapasitasnya berbeda, sudah dinaikkan ke penyidikan, Bagian Hukum kabupaten/kota tidak akan mengikuti selaku pendamping/kuasa hukum,” kata pria yang akrab disapa Alan ini, Minggu (18/9).
Pihaknya hanya bisa memberikan saran kepada saksi atau kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus Tunda itu, untuk didampingi oleh kuasa hukum II (di luar Bagian Hukum Setda).
“Referensi kami hanya sekitar syarat formil saja, seperti kewajiban saksi apa, hak saksi apa, dan yang lainnya. Kalau sudah bicara ke materi, kami akan menyerahkan dan menyarankan ke pengacara luar untuk menangani perkara tersebut,” tambahnya.
Dalam kasus pidana yang menyangkut pejabat daerah tidak ada biaya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Jika saksi atau tersangka menunjuk Pembantu Hukum (PH) dari luar, biayanya menjadi beban dan tanggungjawab yang bersangkutan. Kerena APBD tidak menyediakan untuk itu,” ujarnya lagi.
Terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pandeglang Feza Reza memastikan, pihaknya akan melakukan pemanggilan lagi kepada sekitar 10 orang pejabat yang berkompeten dalam perkara Tunda tersebut.
Pemanggilan yang akan dilakukannya itu menurutnya, setiap harinya dipastikan akan ada yang diperiksa. Karena sangat tidak mungkin tertangani, kalau harus sekaligus.
Sebelumnya, mantan Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi diperiksa dalam kasus dugaan Tunda di lingkungan Dindikbud Pandeglang TA 2010 – 2015, menyusul mantan Kadindikbud 2009 – 2011 Undang Suhendar juga diperiksa, kemudian mantan Bendahara Dindikbud tahun 2011 Rosandi serta pembantu ben-dahara Yanuar Indra Nugroho, keduanya diperiksa diduga sebagai penyalur dana Tunda. (nipal/mardiana/satelitnews)