Pantai Karangsari Dieksekusi

PANDEGLANG,SNOL– Setelah melalui proses panjangm, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pandeglang mengeksekusi lahan objek wisata Pantai Karangsari di blok Cileweng Desa Sukarame Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang, yang dimenangkan oleh ahli waris (Tb. Eka Budiman). Kericuhan pun takb terelakkan saat eksekusi berlangsung.Eksekusi itu dijalankan sebagaimana amanah dan sesuai hasil putusan Mahkamah Agung (MA) RI pada tanggal 22 Mei 2014 dengan nomor 2620 K/2013 jo nomor 09/Pdt.G/2011/PN.Pdg. Putusan gugatan yang dilakukan ahli waris terhadap tergugat yakni Pemkab Pandeglang berhasil dimenangkan ahli waris. PN Pandeglang, melakukan eksekusi dengan melakukan pengosongan dan penyerahan lahan tanah milik adat, Girik C-No 120 persil 137 DD, seluas 16.200 M2 yang terletak di blok Cileweng, Desa Sukarame, Kecamatan Carita. Proses eksekusi berlangsung lancar dan aman.

Pantauan di lapangan, sempat terjadi insiden kecil (adu mulut) antara para pedagang yang ada di lahan pantai Karangsari, dengan petugas PN Pandeglang. Para pedagang lapaknya tidak mau dibongkar dan beralasan telah membayar biaya sewa lapak seharga Rp600 ribu per tahun. Sedangkan, lapak itu baru digunakan selama empat bulan.

Kericuhanpun tidak berlangsung lama, karena pihak PN, aparat kepolisian, dan para pihak terkait lainnya berhasil memberikan pemahaman serta pihak ahli waris berjanji siap memfasilitasi para pedagang kembali untuk beraktivitas dilahan itu.

Juru Sita PN Pandeglang, Wawan menjelaskan, sesuai penetapan nomor 03/Pen. Pdt/G/Eks/2015/PN. Pdt Jo nomor 09/ Pdt.G/2011/PN. Pdg. Putusaan PN Pandeglang tanggal 31 Oktober 2012 nomor 09/Pdt.G/2011/PN. Pdg, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten tanggal 17 Juni 2013, nomor 37/PDT/2013/PT.Btn, putusan MA RI tanggal 22 Mei 2014, nomor 2620 K/2013.

Maka putusan itu menyatakan, penggugat adalah pemilik yang sah atas bidang tanah tersebut. “Kami menjalankan hasil putusan PN, PT Banten, dan MA. Yang menyatakan, penggugat telah memenangkan perkara ini ditingkat MA. Untuk itu, hari ini (Kamis,red) kami melakukan eksekusi tanah pantai Karangsari Carita,” kata Wawan, Kamis (29/10).

Kasubag Bantuan Hukum Pemkab Pandgelang, Alan Sah Nur, mengakui berdasarkan putusan kasasi bahwa penggugat yang memenangkan. Maka, secara otomatis pelaksanaan eksekusi ini mengacu pada kasasi tersebut. Tetapi,  disatu sisi Pemkab sedang melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke MA. “Walau sudah dilakukan eksekusi oleh PN, kami juga sedang melakukan upaya hukum PK karena PK juga tidak menghalangi eksekusi. Ada yang menjadi titik berat Pemkab, terkait bangunan yang dibangun menggunakan anggaran dari APBD. Maka, ketika dilakukan penghancuran, siapa yang akan bertanggung jawab ketika PK tersebut dikabulkan,” ungkap Alan.

Namun, sesuai dengan permohonan yang dilakukannya, pihak penggugat akan bertanggung jawab terhadap semua ini. “Aset bangunan ada sebanyak 5 unit, dengan pengguna barang yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora),” pungkasnya.

Sementara, pihak penggugat Tb Eka Budiman mengatakan, tindakan eksekusi itu merupakan perintah Undang-undang karena perkara ini sudah ada inkrah. Pihak eksekutor yakni PN Pandeglang berkewajiban melakukan eksekusi lahan tersebut. Adapun upaya hukum PK yang dilakukan oleh Pemkab, itu sah-sah saja namun harus ada Novum baru. “Apabila PK yang dilakukan itu dikabulkan kami juga siap untuk mengembalikan semuanya,” imbuhnya.

Terkait keinginan para pedagang yang ada di lokasi yang tidak ingin dibongkar lapaknya, sesuai perintah itu harus dilakukan pembongkaran. Tetapi, nantinya para pedagang akan disiapkan tempat lagi untuk beraktivitas dilokasi tersebut. “Para pedagang tidak perlu khawatir. Meskipun hari ini lapaknya yang terkena gusuran itu dibongkar, nanti akan disediakan tempat lagi untuk berjualan ditempat ini,” imbuhnya. (mg29/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.