Kajari Pastikan Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Pakan Ikan
PANDEGLANG,SNOL– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Wahjudi Djoko Triono, memastikan akan mengusut dan menyelidiki kasus dugaan mark up (penggelembungan) anggaran pembelian mesin pakan ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pandeglang. Pihaknya juga akan memanggil Kepala DKP beserta para pihak terkait lainnya jika memang diperlukan keterangannya.“Sebelum melakukan penyelidikan, kami akan pelajari terlebih dahulu. Jika terbukti ada indikasi tindak pidana, maka akan diselidiki dan ditangani sampai tuntas. Kami kan butuh bukti awal sebagai bahan penyelidikan,” kata Wahjudi, yang ditemui usai menghadiri rapat paripurna di gedung dewan, Kamis (29/10).
Ia menegaskan tidak akan pandang bulu dalam penegakkan supremasi hukum. Siapapun pelaku tindak kejahatan harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku. Dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan bagian intel, serta berkoordinasi dengan semua pihak terkait.
Terpisah, sekelompok massa yang tergabung dalam Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P4) berunjukrasa di halaman gedung Kejari Pandeglang, setelah sebelumnya mereka menggelar aksi yang sama di depan kantor DKP Pandeglang. Mereka sempat melempari kantor DKP dengan telur busuk, sebagai pelampiasan kekesalan atas adanya dugaan kasus korupsi pengadaan mesin pakan ikan yang dilakukan oknum DKP setempat, sebesar Rp 200 juta.
Di Kejari, mereka hendak memberikan berkas dugaan korupsi itu. Sayangnya, Kasi Intel dan Kepala Kajari tidak ada di kantornya. Para pendemopun pulang kembali, seraya berjanji akan datang kembali untuk menyampaikan beberapa bukti kasus itu. “Kami akan kawal terus kasus dugaan mark up anggaran di DKP yang diduga juga melibatkan Kepala DKP (Tata Nanzar Riadi,red), dan kroni-kroninya,” kata Arif Wahyudi, Kamis (29/10).
Selain akan menyampaikan berkas itu ke Kejari, pihaknya juga akan memberikan data-data tersebut ke Polres Pandeglang. Dengan harapan, Kejari dan Polres secara bersama-sama menelusuri dan menyelidikinya. “Pokoknya, kasus ini jangan dibiarkan, harus diproses secara hukum,” tambahnya.
Arif menegaskan, komentar Kepala DKP terkait pembelian mesin pakan ikan tersebut seharga Rp 18 juta, adalah kebohongan publik. Soalnya, hasil investigasi di lapangan, pembelian tersebut hanya Rp13 juta sampai Rp15 juta saja. Hal ini membuktikan, ada indikasi permainan dalam pengadaan mesin pakan ikan tersebut.
“Pernyataan Kepala DKP tidak realistis. Soalnya, kalau harga satu unit Rp18 juta dikalikan dengan penerima yaitu delapan kelompok, hanya sekitar Rp144 juta saja. Nah, lantas sisanya kemana? Apalagi, kalau kita lihat di lapangan yang realisasinya hanya Rp13 juta, kalau dikalikan hanya sekitar Rp104 juta, dan disitu jelas-jelas ada kerugian Negara puluhan juta,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala DKP Kabupaten Pandeglang, Tata Nanzar Riadi mengaku siap beberkan pengadaan mesin pembutaan pakan ikan di instansi yang dipimpinnya, dari alokasi APBD TA 2015. Ia juga mengaku siap walau harus diperiksa aparat penegak hukum.
Dalam kesempatannya, Tata juga membantah tudingan adanya mark up dalam pembelian mesin pembuat pakan ikan senilai Rp 200 juta itu. Tata mengklaim, semuanya sudah sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan. (mg29/mardiana/jarkasih)