100 Pelanggar Lalu Lintas Antre Jalani Sidang Tipiring
LEBAK,SNOL– Sedikitnya, 100 orang pengemudi kendaraan yang terjaring razia menjalani proses sidang ditempat di sekitar Terminal Mandala Desa Kadu Agung Timur Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, Kamis (29/10). Mayoritas dari mereka yaitu pengguna kendaraan roda dua yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan berkendara tidak menggunakan pelindung kepala (helm).Kasat Lantas Polres Lebak AKP Iwan Nurprianto, mengaku sengaja mendatangkan langsung para hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung dan Kejari, agar para pelanggar lalin merasa jera dan tidak mengulangi lagi kesalahannya dalam berlalulintas. Tilang di tempat juga untuk membuktikan kepada warga bahwa polisi tidak bisa disuap seperti yang diasumsikan warga selama ini.
“Kita tegaskan, pelanggar lalin harus sidang di tempat. Mereka juga akan membayar denda dan dendanya masuk kas negara,” kata AKP Nurprianto, Kamis (29/10).
Para pelanggar lalin ketika sidang di tempat juga akan mengetahui jenis perbuatan tercela yang mereka lakukan dalam berlalu-lintas dan sanksi yang akan diterimanya. “Intinya, kita tidak akan pandang bulu atau diskriminatif terhadap para pelanggar karena aktivitas berkendara mereka penyumbang kecelakaan lalin selama ini,” tambahnya.
Salah seorang JPU PN Rangkasbitung yang ikut menyidangkan para pelanggar lalin Adytia Budi mengatakan, warga yang tak memiliki SIM dan tidak menggunakan helm selama berkendara, dianggap melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan. Rata-rata dari mereka didenda antara Rp 20 – Rp 100 ribu, sesuai dengan tingkat kesalahannya. “Makanya, warga harus mematuhi peraturan lalin,” imbuhnya.
Salah seorang warga Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak yang ikut sidang di tempat, Rozak (35), mengaku bukan tidak memiliki SIM melainkan belum memperpanjang SIM nya ke Mapolres Lebak. Hanya saja, dirinya belum ada waktu untuk memperpanjangnya. “Insya Allah, saya akan taat aturan, dan secepatnya memperpanjang SIM,” tandasnya. (ahmadi/mardiana/jarkasih)