Laporan Kadispenda Dibantah Bupati

PANDEGLANG,SNOL– Batas akhir pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pada 30 September 2015. Tetapi, dari 35 kecamatan se-Kabupaten Pandeglang, hanya dua kecamatan saja yang mampu melunasi PBB-P2 tersebut yakni, Patia dan Cipeucang.Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pandeglang, Tati Suwagiharti mengklaim, pihaknya sudah berupaya memaksimalkan serapan pelunasan PBB-P2 itu, dan sudah melayangkan surat yang ditandatangani bupati, agar pihak kecamatan segera melunasinya diakhir Oktober nanti.

“Ya, baru dua kecamatan saja yang melunasinya. Walaupun sudah melunasi, tetap sudah kena denda karena seharusnya deadline pembayaran itu pada 30 September lalu. Kami akan upayakan agar pada akhir Oktober ini semua kecamatan bisa melunasinya. Kami juga sudah menyebar surat yang ditandatangani Bupati,” kata Tati, usai acara paparan metodelogi kajian potensi pendapatan daerah tahun 2015, Senin (19/10).

Capaian PBB pada tahun ini baru 52,19 persen. Sebetulnya pihaknya menargetkan diangka 80 persen, atau sekitar Rp 12 miliar. “Kalau keinginan kami sih bisa mencapai target tetapi banyak kendala dari fasilitas umum dan sosial yang keluar SPPT-nya, serta masih juga yang doubel seperti, tanah cuma satu akan tetapi SPPT yang tertagih ada dua nama,” tambahnya.

Berbeda dengan Kepala Dispenda, Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi membantah jika kecamatan yang sudah melunasi PBB itu baru dua kecamatan. Dirinya mengklaim, yang bayar PBB sudah banyak, hanya saja setornya gelondongan. Menurut Erwan, sebetulnya gelondongan tidak diperbolehkan, sebab nanti tetap saja setornya lunas ada catatan tunggakan pajak dan yang dihitung itu Wajib Pajak (WP)-nya.

“Kami juga akan membereskan minggu-minggu ini, sebetulnya yang lunas sudah ada 19 kecamatan, bukan 2 kecamatan. Ya, kalau merujuk pada ketentuan, harus lunas pada bulan September lalu tetapi dibandingkan Kabupaten/Kota yang lain, Pandeglang lebih tinggi. Hanya soal data saja yang tidak terinci,” kilahnya.

Hambatan yang dialami dalam menarik PBB dari Kepala Desa (Kades) yang tidak mau pusing, dan langsung melakukan penyetoran. Padahal, dalam kententuan yang berlaku harus dirinci. Akibatnya, tidak tercatat walaupun banyak yang sudah lunas. Dia juga mendesak para camat untuk segera melakukan pelunasan.

“Jangka waktu yang kami tentukan untuk pelunasan, pada 30 Oktober 2015. Hanya saja, memang WP-nya yang sulit, terkadang ada di Jakarta atau sedang ad di luar Pandeglang,” imbuhnya. (mg29/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.