Paedofil Patut Dihukum Mati
TANGERANG, SNOL—Maraknya aksi kejahatan seksual terhadap anak (paedofilia) membuat banyak pihak geram. Rencana hukuman kebiri saja bagi pelakunya dianggap tidak cukup. Harus ada hukuman maksimal yang menjerakan seperti hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Tuti Arisnendi mengatakan, hukuman kebiri hendak ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) kepada pelaku kejahatan seksual anak (paedofil) dinilai tidak menyelesaikan masalah. Pasalnya akar masalah yang sebenarnya bukan pada alat kelaminnya, melainkan ada di dalam kejiwaannya.
Yang tepat, menurut Tuti sebenarnya pemberian hukuman yang sebesar-besarnya, baik berbentuk hukuman mati maupun penjara seumur hidup yang dapat menjerakan si pelaku. “Lebih baik hukuman lainnya yang dapat menjerakan pelaku,”ujar Tuti, kemarin.
Dikatakannya, dari sisi medis, kebiri dapat merusak dan menimbulkan dampak kesehatan lainnya seperti serangan jantung, pengeroposan tulang dan penyebab penuaan dini. Untuk itu, hukuman kebiri dirasa tidak manusiawi karena hanya akan membunuh si pelaku secara perlahan dan hal itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia. “Kebiri ada dampak kesehatannya, lebih baik (hukuman) yang lain yang dapat menekan angka kejahatan seksual agar tidak terulang lagi,”ungkapnya.
Menaggapi kasus kekerasan seksual yang dilakukan orang terdekat yakni keluarga, pihaknya merasakan kendala dalam melakukan penegakan hukum. Sebab sampai saat ini pihaknya mencatat terdapat dua kasus yang tidak dapat dilanjutkan dikarenakan faktor keluarga yang tidak ingin kasusnya diteruskan. Sementara untuk dapat melaporkan kasus ke penegak hukum, pihaknya harus memiliki wali dari korban yang bersangkutan. “Walaupun secara medis terbukti ada kekerasan seksual akan teteapi tidak dapat berlanjut apabila tidak ada wali yang bertanggung jawab dari si korban,”ujar Tuti.
Sebagaimana diberitakan sehari sebelumnya, Bunga warga Gondrong, Kecamatan Cipondoh diperkosa oleh ayah kandungnya, Tbh selama 15 tahun lamanya. Bunga kini diketahui sudah berumur 25 tahun, artinya telah diperkosa sejak usia 10 tahun. Pelaku saat itu mengaku melakukan aksi bejat terhadap orang yang mestinya dilindungi tersebut kala sang istri beraktivitas di luar rumah. Meski cukup terlambat, beruntung saudara korban, GNW melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.
Sementara selain pengurus P2TP2A, akademisi juga mendukung hukuman seberat-beratnya terhadap paedofil. “Saya tidak setuju jika paedofil dikebiri, lebih baik hukum mati saja” ujar Annie Myranika Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh Yusuf(Unis) Tangerang. Menurutnya, paedofil memang harus dihukum. Karena itu bukan lagi sebuah kejahatan biasa melainkan sebuah kelainan pada hasrat seksualnya sehingga menyebab kan pikirannya sakit.
Annie pun mengaku kurang setuju dengan Perppu yang menyetujui paedofil dihukum kebiri. Sebab menurutnya jika dikebiri akan sama saja, suatu saat ketika keluar dari penjara bukan tidak mungkin dia mengulangi apa yang telah dilakukan. Saya akan merasa lebih setuju jika para paedofil dihukum mati. “Paedofil sama kaya kleptomania, penyakit susah diobatin,” katanya.
Untuk diketahui, Jaksa Agung HM Praseto mengatakan, Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Perppu untuk mempercepat pelaksanaan hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.
“Kalau menunggu perubahaan UU, prosesnya cukup lama, sedang kondisinya sudah cukup mendesak,” katanya. Keputusan memperberat hukuman pelaku kejahatan seksual pada anak, diputuskan dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden, di Istana Negara, Selasa (20/10) lalu.
Beberapa menteri, Kapolri dan Jaksa Agung sendiri, menyetujui agar selain dipenjara, pelaku kejahatan seksual pada anak juga akan dikebiri syaraf libidonya. “Sebagai terobosan, Perppu ini akan menjadi solusinya,” kata Jaksa Agung. (catur/mg32/made)