Menginap, Pasangan Diminta Bawa Buku Nikah
TANGERANG, SNOL—Pasangan yang akan menginap di hotel di wilayah Kota Tangerang diminta mempersiapkan buku nikah atau salinannya. Sebab dalam setiap razia khususnya penegakan Perda No.8/2005 tentang Pelarangan Pelacuran, bagi pasangan yang terjaring razia, maka dokumen pernikahan tersebut akan ditanyakan. Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Kota Tangerang Hendrazah Reza mengatakan, pada dasarnya dalam setiap melakukan operasi di hotel, untuk merazia pasangan di luar nikah yang pertama kali pihaknya periksa adalah KTP yang bersangkutan. Apabila ditemukan KTP yang tidak satu rumah, maka pihaknya mempertanyakan buku nikah sebagai bukti yang menguatkan keabsahan mereka telah menikah. “Ya bagian dari penegakan hukum, salah satu untuk membuktikan bahwa sudah menikah,”ujar Reza, kemarin.
Dia mengatakan secara umum, masyarakat yang menginap di Kota Tangerang yang mengaku sedang transit menunggu pesawatnya terbang dan berasal dari luar daerah adalah pasangan resmi dengan dibuktikan adanya kecocokan KTP dan dilengkapi dengan salinan buku nikah maupun yang asli yang mereka bawa.
Namun yang menjadi masalah adalah ketika adanya pasangan yang memiliki KTP Kota Tangerang maupun sekitarnya yang tidak jauh dari Kota Tangerang dan mengaku secara resmi sudah menikah namun tidak membawa buku nikah. Untuk hal itu, pihaknya tunggu salah satu pasangannya membuktikannya dengan membawa buku nikahnya. “Kami tunggu salah satunya membawa kembali buku nikahnya, kalau memang benar sudah menikah sambil dilakukan pendataan, secara logika kalau memang sudah menikah dan warga Tangerang tidak mungkin berlama-lama di hotel, terkecuali pendatang,”ujar Reza.
Sementara, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Ahsan Annahar mengatakan, secara aturan sebetulnya tidak ada kewajiban masyarakat harus membawa buku nikah. “Nggak ada aturannya kalau harus bawa buku nikah,” jelasnya kepada koran ini kemarin.
Terkait landasan hukum untuk memperlihatkan buku nikah saat diadakannya razia di hotel, katanya itu merupakan kewenangan Satpol PP dalam melakukan operasi tersebut, sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu perda yang dimiliki. “Dari kami hanya administrasinya untuk perubahan dan pencatatannya, karena eksekusi ada di Satpol PP, untuk kependudukan ya harus punya KTP,”ungkapnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Tangerang mengamankan 13 pasangan yang kedapatan menginap di hotel kelas melati. Razia tersebut melibatkan 100 orang anggota Satpol PP dan pihak kepolisian. Petugas sengaja menggelar razia bukan pada malam hari, tetapi di siang hari. Pasalnya, mereka (pasangan bukan suami istri) suka masuk ke hotel pada siang hari untuk menghindari petugas. Mereka yang tertangkap basah berduaan di kamar hotel langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan.
“Mereka ketika ditanya dan didata, tidak bisa menunjukkan buku nikah atau administrasi pendukung soal nikah, langsung kita bawa ke kantor. Hotel memang kerap kali dijadikan sebagai ajang prostitusi terselubung,” kata Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana. (catur/made)