Kasus Korupsi Baju Dinas Anggota DPRD Banten

SERANG, SNOL Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin (30/9) menjatuhkan vonis dua ta­hun penjara terhadap terdakwa Dadi Rustandi dalam kasus ko­rupsi pengadaan baju dinas bagi 85 anggota DPRD Banten tahun 2011 Rp590 juta. Sedangkan dua terdakwa lain dari pengusaha yak­ni Direktur CV Wijaya Makmur Yayat Ayatullah dihukum 1 tahun 10 bulan denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp90 juta dengan subsider 1 bulan penjara.
Kemudian Direktur CV Bayu Kharisma, Bachtiar dihukum 1 tahun 8 bulan dengan Rp50 juta. Diharuskan membayar uang pengganti Rp45 juta, dan subsider 1 bulan penjara.
Putusan Dadi tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) An­dri yang menuntut mantan Sekre­taris DPRD Banten ini 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta.
Ketua Majelis Hakim, Anastacya Tyas mengatakan, perbuatan ter­dakwa Dadi menguntungkan dua pengusaha pemenang lelang baju dinas tersebut, sehingga merugikan keuangan negera Rp 420 juta.
Dadi juga dianggap melanggar pasal dakwaan primer. Namun subsidernya Dadi dinyatakan bersalah sesuai pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, jo UU Noomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Dadi Rustandi secara sah dan meyakink­an terbukti melanggar tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun penjara. Mengha­ruskan terdakwa membayar denda Rp50 juta. Dan jika terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, dikenai hukuman badan selama satu bulan,” kata Anastacya Tyas di sela-sela sidang berlangsung.
Menurut Anastacya Tyas, yang memberatkan terdakwa Dadi adalah perbuatannya menimbul­kan kerugian keuangan negara. “Terdakwa juga tidak memban­tu program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan anak dan istri. Terdakwa selaku PNS sudah lama berbakti,” ujarnya.
Menyikapi putusan terse­but, baik terdakwa Dadi setelah melakukan koordinasi dengan penasehat hukumnya Ridwan Kusnandar maupun JPU Andri, menyatak pikir-pikir.
Namun, usai persidangan Dadi menyatakan, pihaknya telah me­nyiapkan bukti baru (novum). ”Nanti kami sudah siapkan no­vum tersebut. Novum itulah yang belum diungkapkan sejak pemeriksaan hingga persidan­gan yang memberatkan saya,” kata Dadi. (bagas/eman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.