Data KPU dan Panwas Tak Sama

SERANG,SNOL–Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Serang, tidak singkron dalam penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)-1, yang ditetapkan sebanyak 895 jiwa dalam pleno KPU, Rabu (28/10).Berdasarkan penulusuran Panwaslu di lapangan, ada sebanyak 1.244 jiwa yang tidak masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jumlah itu berbeda dengan catatan yang ditetapkan KPU.Ketua Panwaslu Kabupaten Serang, Muhamad Sabihis mengatakan, sebagai bagian dari proses pengawasan dan untuk ketepatan data, dua hari sebelum penetapan DPT dan pada saat proses penetapan DPT, pihaknya sudah menyampaikan beberapa temuan. Sejumlah temuan tersebut meliputi permasalahan adanya pemilih yang sudah memenuhi syarat, namun tidak masuk DPT. “Pada saat penetapan DPT, saya sudah sampaikan semua temuannya. Mungkin sudah ditindaklanjuti,’’ kata Sabihis, saat ditemui usai Pleno Penetapan DPTb-1 di salah satu rumah makan di Kota Serang, Rabu (28/10).

Hasil pengawasan, pihaknya kembali menemukan sebanyak 1.244 orang yang tidak masuk ke dalam DPT, dan dimungkinkan untuk masuk ke dalam DPTb-1. Namun dalam rapat pleno penetapan DPTb-1, KPU justru hanya menetapkan jumlah pemilih tambahan sekitar 895 jiwa.

“Berdasarkan hasil temuan kawan-kawan di lapangan, yang tidak masuk ke dalam DPT yaitu Kecamatan Anyer 33 orang, Baros 52, Binung 50, Bojonegara 4, Carenang 59, Cikeusal 690, Cinangka 68, Keragilan 62, Mancak 9, Pulau Ampel 4, Tirtayasa 109, dan Waringinkurung 104 orang. Kami ingin, apa yang disampaikan ditindaklanjuti oleh KPU. Kalau tidak, berarti KPU mengabaikan rekomendasi dan kami punya kewenangan untuk mengambil tindakan,” tambahnya.

Sementara, anggota KPU Kabupaten Serang Zaenal Mutiin mengatakan, pihaknya akan menerima masukan dan menindaklanjuti saran itu jika apa yang disampaikan atau temuan yang dilaporkan Panwas disertai dengan beberapa persyaratan, seperti data autentik dan bukti tertulis nama pemilih dan nomor TPS.

“Temuan yang masuk akan kita tindaklanjuti, sesuai PKPU 4 pasal 22 ayat lima. Kalau diluar itu, berarti sifatnya hanya saran,’’ imbuhnya.

 

 

Irna, Tanto, dan Arsid Aman

KPU Pandeglang dan Kota Tangerang Selatan sudah menerima surat pemberhentian Irna Narulita dan Tanto Warsono Arban dari kursi DPR dan DPRD Banten, serta surat pemberhentian Arsid dari PNS Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, ketiganya dipastikan aman dalam pencalonan.

Ketua KPU Banten Agus Supriyatna batas akhir penyerahan bukti surat pemberhentian dari keanggotaannya sebagai wakil rakyat dan PNS paling telat harus diterima KPU 60 hari sejak calon tersebut ditetapkan atau tanggal 23 Agustus 2015.

“Pada 22 Oktober 2015, KPU Pandeglang dan Tangsel sudah menerima surat pemberhentian ketiganya. Dengan demikian, ketiganya aman dalam pencalonan,” katanya.

Sementara, DPRD Banten  mengubah jadwal paripurna pemberhentian
anggota dewan Frkasi Golkar Tanto Warsono Arban dan pengangkatan Harun Alrasyid Zain dalam proses PAW. Sebelumnya, agenda tersebut akan dilaksanakan
30 Oktober 2015, tapi diundur menjadi 4 November.

Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah usai rapat bamus, Rabu (28/10)
mengatakan, hasil rapat memutuskan rapat paripurna istimewa digelar 4 November. “Pekan depan kita sudah sepakat,” ujarnya. (sidik/mardiana/jarkasih/bnn)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.