Istirahat, Pelajar Ngamar di Hotel
TANGERANG, SNOL—Satpol PP Kota Tangerang Selasa (27/10) kembali melakukan razia penegakan Perda No 8 tentang Larangan Pelacuran. Dalam razia kemarin, terdapat 13 pasangan bukan suami istri, termasuk satu pasangan pelajar yang tepergok berada di dalam kamar hotel. Razia tersebut melibatkan 100 orang anggota Satpol PP dan pihak kepolisian. Petugas sengaja menggelar razia bukan pada malam hari, tetapi di siang hari. Pasalnya, mereka (pasangan bukan suami istri) suka masuk ke hotel pada siang hari untuk menghindari petugas. Mereka yang tertangkap basah berduaan di kamar hotel langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan.
“Mereka ketika ditanya dan didata, tidak bisa menunjukkan buku nikah atau administrasi pendukung soal nikah, langsung kita bawa ke kantor. Hotel memang kerap kali dijadikan sebagai ajang prostitusi terselubung,” kata Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana, kemarin.
Mantan Camat Tangerang ini menegaskan, untuk memberikan syok terapi, para pasangan mesum tersebut didata di kantor Satpol PP Kota Tangerang. Setelah dilakukan pendataan, mereka harus mengisi formulir agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
“Kami data secara lengkap. Lalu, kartu identitas mereka (KTP/SIM) kami tahan terlebih dulu. kartu identitas bisa diambil apabila mereka telah mengisi formulir secara lengkap (dilengkapi tandatangan dari RT/RW) tempat mereka tinggal,” jelasnya.
Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang Habibullah menambahkan, razia ini sebagai bentuk komitmen Satpol PP Kota Tangerang dalam penegakan Perda No 8 tentang Larangan Praktik Pelacuran di kota ini.
“Meskipun kita tidak tahu apa yang mereka lakukan di dalam kamar, ada indikasi mereka melakukan perbuatan yang tidak senonoh, karena hanya berdua di kamar,” ujarnya.
Lebih lanjut Habib menjelaskan, saat dilakukan razia berbagai alasan disampaikan ke petugas agar mereka tidak bawa. Seperti mengaku sebagai suami istri dan cuma numpang istirahat saja. Tetapi anggota Satpol PP tidak percaya begitu saja, selama mereka tidak bisa membuktikan ucapannya, tetap diambil KTP-nya dan dibawa ke kantor.
Setelah dilakukan pendataan dan diberi penyuluhan serta membuat perjanjian di atas materai tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama, mereka dibebaskan. “Untuk yang statusnya pelajar, kami antarkan ke orang tuanya langsung, supaya mereka tahu apa yang dilakukan anaknya di luar dan tentunya pengawasannya lebih ditingkatkan,” ungkapnya.
Sementara pasangan pelajar, Y mengatakan, dirinya mulai masuk hotel jam 08.00 WIB dan rencananya mau pulang jam 15.30. Setelah terjaring razia ia mengaku sangat menyesal istirahat di hotel tersebut. Karena berdasarkan pengakuannya, tujuannya hanya ingin numpang istirahat. “Sial mas, malah kena razia,” terang Y bersama pasangannya berinisial P. (uis/made)