Proyek Renovasi RSUD Kemahalan

SERANG,SNOL– Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi renovasi RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung Kabupaten Lebak tahun 2003 senilai Rp 2,3 miliar, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (22/10). JPU Kejari Rangkasbitung menghadirkan Edi Suryanto selaku saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta, yang mengaudit proyek tersebut.Dalam kesaksiannya, Edi Suryanto menyatakan dari hasil kajian BPKP DKI Jakarta, proyek renovasi RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung melebihi harga perkiraan proyek alias kemahalan. Dari nilai pagu Rp2,3 miliar, proyek tersebut seharusnya bisa diefisienkan dengan nilai Rp1,374 miliar.

“Hasil perhitungan kami, renovasi Rumah Sakit dr Adjidarmo, maksimal dalam dokumen renovasi atau rehab sebesar Rp1,374 miliar. Itu sudah termasuk pajak di dalamnya. Demikian menurut kami sebagai ahli,” kata Edi, dihadapan Ketua Majelis Hakim Jesden Purba, Kamis (22/10).

Jika pagu anggaran proyek renovasinya Rp2,3 miliar maka nilai proyek tersebut lebih dari itu. Hal tersebut dikarenakan, ada biaya tambahan untuk konsultan pengawas. “Dalam kontrak Rp2,3 miliar itu, belum biaya konsultan pengawasnya. Nilainya pasti lebih dari itu, ini analogi (perbandingan) saja,” tambah Edi.

Kasus dugaan korupsi proyek renovasi RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung ini, sebelumnya telah menyeret Direktur Rumah Sakit dr Noor Sardono, yang perkaranya sudah diputus. Penyidik Kejari Rangkasbitung melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka lainnya yakni, Ir Epi Sopian sebagai Pelaksana Proyek, Ir Pudyo Prayudi dan Ir Imam Purwono selaku Direktur Operasional dan Teknik PT Kogas Harman Impramasindo.

Pada persidangan sebelumnya Rabu (16/9), saksi Wawan Hermawan selaku  Panitia Penilai Hasil Pekerjaan (PPHP) mengatakan, proyek RSUD dr Adjidarmo diketahui telah disubkontrakan oleh PT Darma Usaha Taruna Ampat (Duta) milik Erry Djuhaeri. Dari kesaksiannya, proses pengerjaan renovasi tersebut bermasalah. Hal itu dikarenakan ada beberapa item pekerjaan yang belum diselesaikan.

“Setelah pekerjaan dinilai 100 persen oleh pelaksan kegiatan. Kami terjun ke lapangan, melihat alat ukur dengan ceklis. Pada saat itu, PPHP hadir kecuali ketua. Diketahui, beberapa pekerjaan belum dikerjaan. Masih ada kesempatan memperbaiki satu bulan,” ujar Wawan.

Setelah memberikan waktu tenggat satu bulan, tim PPHP kembali mengkroscek pekerjaan renovasi dan diserah terimakan berita acara FHO atau serah terima pekerjaan kedua (akhir,red), meskipun masih bermasalah. “Setelah 30 hari, selanjutnya serah terima kedua (PHO) menurut pengamatan kami ada item-item terlihat 100 persen kami nyatakan sudah 100 persen dan dibuatkan berita acara,” ungkapnya.

Saat kasus korupsi tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Serang, ketiga terdakwa masih menjalani proses persidangan sebelum divonis, apakah terbukti atau tidak bersalah dalam pengerjaan proyek tersebut.

Seperti diketahui, proyek renovasi RSUD dr Adjidarmo Kabupaten Lebak telah merugikan negara sebesar Rp 740.785.187,08. Hal tersebut diketahui, berdasarkan hasil audit BPKP Wilayah DKI Jakarta.(mg30/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.