Petani di Lebak Akan Diasuransikan
LEBAK,SNOL—Kabar gembira bagi para petani di Kabupaten Lebak. Rencananya Pemkab Lebak akan mengasuransikan mereka. Kegiatan itu dilakukan sesuai dengan yang diamanahkan dalam UU No.19 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani. Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Lebak Dede Supriatna mengatakan, asuransi itu berlaku bagi para petani yang pengairan sawahnya menggunakan irigasi. Pihak asuransi akan mengganti kerugian petani jika mereka mengalami gagal panen.“Jadi nanti lahan sawah yang boleh diasuransikan minimal 1 hektar, selama satu kali musim tanam,” kata Dede, saat ditemui dalam acara Sosialisasi Asuransi Usaha Tani Padi di aula Multatuli Setda Lebak, Kamis (22/10).
Jumlah premi yang harus dibayar oleh setiap petani jika mereka ikut asuransi adalah Rp36 ribu perhektar persatu kali tanam. Sebenarnya, biaya asuransinya adalah Rp180 ribu, namun yang Rp144 ribu dibayar oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian (Kementan).
“Nanti para petani bisa memulainya pada musim tanam kali ini yang akan dilakukan sekitar bulan November dan Desember 2015,” kata Dede.
Sedangkan target luas sawah di Lebak yang akan diasuransikan pada musim tanam akhir tahun 2015 ini adalah 10 ribu hektar dari 47.725 hektar luas tanaman sawah di wilayah Kabupaten Lebak. “Pihak asuransi yang siap bekerjasama dengan kita adalah PT Jasindo,” terangnya.
Mekanisme petani memperoleh asuransi adalah jika mereka mengalami gagal panen karena sesuatu hal seperti kekeringan, kebanjiran dan cuaca buruk yang lainnya. Mereka akan mendapatkan Rp6 juta setiap hektar-nya dan disesuaikan dengan luas lahan sawah yang mengalami gagal panen. “Kebijakan ini telah kita sosialisasikan ke 340 gabungan kelompok tani (Gapoktan) dan 1.622 kelompok tani (Poktan) se-Kabupaten Lebak dengan rata-rata masing-masing Poktan terdiri antara 20 – 25 orang petani,” ujar Dede.
Ketua Gapoktan Desa Cidikit Kecamatan Bayah, Bohari, mengaku setuju-setuju saja petani diasuransikan. Meski begitu, ia juga berharap agar asuransi itu tidak hanya berlaku bagi para petani yang menggarap sawah irigasi melainkan termasuk sawah tadah hujan juga. Mengingat saat ini yang sering mengalami gagal panen adalah para petani yang menggarap sawah tadah hujan, terutama pada saat musim kemarau.
“Kebijakan asuransi ini memang baru pertama kali saya dengar namun memang saya rasa jika diberlakukan bagi petani yang jarang gagal panen, percuma juga,” harapnya. (ahmadi/mardiana/jarkasih)