Klaim JHT Diprediksi Meningkat

TANGERANG, SNOL—Peningkatan permohonan pengambilan (klaim) Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja di Kota Tangerang diprediksi akan meningkat. Pasalnya selain dampak PHK dan lesunya ekonomi peraturan baru juga mendorong pekerja untuk mengambil dana tersebut.       Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangerang Cabang Cikokol Irwan Ibrahim mengatakan, pihaknya mencatat, sebelum adanya gelombang PHK yang dimulai Juli lalu, hanya ada rata-rata sekitar 70 pemohon JHT setiap harinya. Akan tetapi seiring dengan kondisi perekonomian dan meluasnya PHK maka pihaknya memprediksi akan terjadi peningkatan yang signifikan pada akhir Oktober mendatang. “Diprediksi naik 100-150 persen pemohon JHT,”ujar Irwan kemarin.

       Sedangkan terkait adanya aturan baru, pencairan JHT dinilai lebih gampang. Sampai saat ini, pengambilan JHT sendiri berjalan lancar dan terkendali. Untuk pengambilan 10 persen tenaga kerja aktif dari bulan Juli sampai dengan September 1.076 ada total dana sebesar 8,2 miliar yang sudah dicairkan. Adapun JHT 5 tahun dari Juli sampai dengan September berjumlah 3.689 dengan total mencapai Rp 40,6 miliar. Dengan demikian total keseluruhannya 4.765 pemohon dengan total dana Rp 48,9 miliar sudah diambil.

“Peraturan baru yang memudahkan menjadi faktor meningkatnya jumlah pemohon,”ungkapnya.

       Seperti diberitakan sebelumnya, mulai 1 September lalu, Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK bisa dicairkan sesuai besaran saldo. JHT tersebut juga bisa dicairkan bagi pekerja yang meninggal dunia dan pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun, serta pekerja yang mengalami cacat tetap.

       Hal tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri saat mengumumkan revisi (perubahan) aturan soal pencairan JHT terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 46/ 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua di kantor Kemnaker. Dengan demikian, secara resmi PP 46/ 2015 tentang JHT telah diubah (direvisi) dengan diterbitkannya PP Nomor 60/ 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46/ 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

       Bahkan, sebagai peraturan turunannya diterbitkan pula peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Nomor 19/ 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. “Perubahan peraturan ini dilakukan untuk mengakomodir kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat khususnya yang terkait dengan pengaturan manfaat Jaminan Hari Tua bagi pekerja/buruh,” kata Menaker Hanif.

       Hanif mengatakan konten dari aturan baru ini sama dengan apa yang menjadi aspirasi dari para pekerja selama ini. Intinya adalah bahwa para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja mereka bisa mencairkan JHT 1 bulan setelah mereka terkena PHK atau berhenti bekerja. “Itu substansi paling mendasar dari PP 60/2015 yang merupakan PP revisi PP 46/2015,” kata Hanif. Hanif menjelaskan dalam PP 60 Tahun 2015 yang merupakan revisi dari PP 46/ 2015 dijelaskan soal pengaturan pencairan manfaat JHT bagi pekerja/buruh yang mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia termasuk yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berhenti bekerja.

       “Adapun bagaimana tata cara dan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua diatur lebih lanjut secara detail dengan Peraturan Menteri Nomor 19/ 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” kata Hanif. (catur/jpnn/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.