3 Pejabat KPU Kota Tangerang Ditahan
TANGERANG,SNOL Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang tahun anggaran 2013.
Ketiganya adalah Sekretaris KPU Ahmad Syafei, Deden Jubaidilahdan Deded Setiadi selaku Kasubag Umum.
Sebelum dilakukan penahanan ketiga tersangka menjalani proses pemeriksaan di Lantai 3 Kejari Kota Tangerang, Selasa (9/8). Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga pukul 13.00 WIB dengan jaksa yang berbeda.
Setelah pemeriksaan selesai, ketiganya dibawa ke Rutan Kelas II B Serang. Selama 20 hari kedepan ketiganya dititipkan di Rutan Kelas II B Serang untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang.
Para tersangka diduga keras melanggar kesatu primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1). Atau kedua pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf a. Atau ketiga pasal 11, atau keempat pasal 12 huruf i atau kelima pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUNo 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tangerang, Tengku Firdaus mengatakan, pihaknya melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah kepada KPU Kota Tangerang tahun anggaran 2013.
“Ada tiga tersangka yang kita tahan yakni Ahmad Syafei sebagai kuasa pengguna anggaran, Deden Jubaidilah sebagai pejabat pembuat komitmen dan Deded Setiadi sebagai pejabat pengadaan,” ujar Tengku.
Diungkapkan Tengku, ma ing-masing tersangka melakukan pengaturan kegiatan bantuan hibah KPU Kota Tangerang tahun anggaran 2013. Jaksa penyidik mencatat kerugian negara mencapai Rp480 juta.
“Ada 44 kegiatan yang disalahgunakan oleh tersangka, diantaranya rental mobil, bensin, kaos, baliho, sosialisasi media TV dan termasuk pencetakan surat suara,” jelasnya.
Tengku menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik memang diperoleh bukti yang cukup tersangka diduga keras melakukan tindak pidana korupsi yang dapat dikenakan penahanan.
“Tersangka juga dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Oleh karena itu dianggap perlu untuk mengeluarkan surat perintah penahanan,” tegasnya.
Kuasa hukum tersangka Deded Setiadi, A. Goni SH mengatakan kliennya selaku pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) diduga melakukan perkara tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan hibah kepada KPU Kota Tangerang tahun anggaran 2013.
“Sebagai kuasa hukum, saya akan mengajukan penangguhan penahanan untuk klien saya bernama Deded. Besok suratnya akan dikirim karena Deded menjadi tulang punggung keluarga dan saat ini anaknya sedang sakit,” ujar Goni.
Menurut Goni, dalam kasus ini kliennya yang menjabat Kasubag Umum hanya menjalankan perintah atasan.
“Jadi klien kami ini sebenarnya korban karena melakukan dalam paksaan. Waktu itu terkait pencetakan kertas suara yang diulang, pekerjaan itu seharusnya dilelang tapi dibuat penunjukan langsung. Ada bukti suratnya, kalau tidak melaksanakan akan dipecat. Akhirnya sebagai bawahan klien saya mengikuti saja,” tutur Goni.(uis/gatot/sateitnews)