Selundupkan Sabu, Sipir Lapas Tangerang Dibekuk
TANGERANG,SNOL Peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) masih saja terjadi. Masuknya barang haram ke dalam penjara itu ternyata melibatkan oknum sipir.
Polres Metro Tangerang berhasil membekuk AR, sipir yang betugas di Lapas Klas 1 Tangerang karena membantu penyelundupan narkoba jenis sabu untuk narapidana.
Kapolres Metro Tangerang, Komisaris Besar Irman Sugema mengungkapkan, pihak keamanan Lapas melaporkan temuan sabu 100 gram di sel salah satu narapidana berinisial BH di Blok D1 pada 1 Juli 2016. Setelah dilakukan pemeriksaaan, BH mengaku dapat sabu itu berkat bantuan oknum sipir berinisial AR.
“Setelah mengumpulkan semua informasi dan bukti keterangan sejumlah narapidana, AR pun akhirnya dibekuk jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang,” kata Kapolres kepada wartawan, Selasa (9/8).
Saat diinterogasi penyidik, AR mengaku sudah beberapa kali membawakan sabu dari seorang bandar kepada narapidana binaannya di dalam lapas. Peran AR sebagai sipir membuat dirinya tidak harus diperiksa dan dapat dengan leluasa membawa sabu tersebut ke dalam lapas.
“Tersangka AR ini pastinya memperoleh upah yang cukup tinggi jika berhasil membawa dan menjual sabu tersebut kepada para narapidana,” jelas Kapolres.
Saat ini jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang masih memburu bandar yang menyuplai sabu kepada AR. Atas perbuatannya, AR juga dijerat Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup,” tegas Irman.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang AKBP Jonter Banuarea menambahkan, narkoba jenis sabu yang dimasukkan ke dalam Lapas untuk dijual kembali kepada para napi narkoba. Sipir AR pun mendapat upah jika berhasil membawanya masuk dan memberikan sabu itu ke BH yang dihukum 12 tahun karena kasus narkoba.
“Tersangka AR sudah dilakukan proses penyidikan. Kita juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya,” ujarnya.
Satuan Reserse Narkoba dan Polsek jajaran Polres Metro Tangerang selama satu bulan terakhir pada Bulan Juli 2016 berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba sebanya 28 kasus. Tersangka yang berhasil diamankan sejumlah 36 orang dengan barang bukti Sabu 778,14 gram, ganja 4 Kg dan Ekstasi 39 butir.
“Dari 28 kasus yang ditangani mayoritas adalah sabu dengan 25 kasus, kemudian ganja dua kasus dan ekstasi satu kasus. Jumlah nilai keseluruhan barang bukti mencapai Rp. 1 miliar lebih dan berhasil menyelamatkan 7.929 jiwa generasi bangsa,” tukas Jonter. (uis/gatot/satelitnews)