Rumah Mantan Lurah Dibongkar

LARANGAN, SNOL—Satpol PP Kota Tangerang, Rabu (30/9) melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar. Pembongkaran dilakukan lantaran bangunan yang terletak di Jalan Mawar 1, Kelurahan Larangan Indah, Kecamatan Larangan itu berdiri di atas tanah fasos (fasilitas sosial) fasum (fasilitas umum) milik pemerintah.Bangunan liar yang terdiri dari rumah dan tiga gudang serta satu pos ronda diketahui milik H. Rodih, mantan lurah di Kota Tangerang. “Selain tidak berizin, bangunan tersebut juga menempati aset pemerintah,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Mumung Nurwana, di lokasi penertiban, kemarin.

      Bangunan yang dirobohkan tersebut selama ini digunakan oleh H. Rodih sebagai gudang penyimpanan tenda dan kios serta rumah tinggal. “Sebelum melakukan pembongkaran, kami terlebih dahulu juga sudah melakukan sosialisasi kepada penghuni untuk segera mengosongkan. Bahkan, H. Rodih sendiri telah bersedia bangunannya dibongkar ,” sambungnya.

      Ditambahkannya, penertiban sesuai peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang No. 10/2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 10/ 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perwal Nomor 41/ 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah.

      Tanah fasos fasom seluas kurang lebih 600 meter persegi itu telah diklaim oleh warga secara sepihak. Pemkot Tangerang juga katanya tidak akan menolerir para oknum yang menyerobot tanah. “Dalam perkembangan Kota Tangerang yang semakin pesat, Satuan Polisi Pamong Praja secara bertahap dan terus menerus akan melaksanakan penegakan terhadap pelanggaran peraturan perundang – undangan yang berlaku di Kota Tangerang,” tegasnya.

      Selanjutnya di atas tanah yang dibongkar tersebut akan dibangun Balai Latihan Kerja (BLK) bagi warga Kecamatan Larangan dan sekitarnya. “Maka untuk lahannya kami tertibkan dahulu bangunan milik warga yang masih ada di atasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terangnya.

      Asisten Tata Pemerintahan (Asda 1) Kota Tangerang, Saeful Rohman menjelaskan, rumah dan gudang tersebut berdiri diatas lahan milik Pemkot Tangerang selama belasan tahun secara ilegal. Pemkot melalui Satpol PP telah melakukan pendekatan persuasif kepada para pemilik rumah untuk meninggalkan lahan secara sukarela. Namun hingga batas waktu yang ditentukan pemilik rumah belum juga membongkarnya.

“Kita sudah memberikan toleransi kepada pemilik rumah sejak bulan Agustus 2014 untuk segera membongkarnya sendiri. Sudah ada surat peringatan sebanyak tiga kali. Sebenarnya pemilik rumah juga sudah mau membongkarnya sendiri tapi tidak direalisasikan sehingga harus kami eksekusi,”ujar mantan Kabag Inkom ini. (uis/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.