Proyek Kapal 30 GT Pandeglang Asal Periksa
SERANG,SNOL—Tiga panitia penerima hasil pekerjaaan (PPHP) proyek pengadaan kapal ikan 30 groos ton (GT) Kabupaten Pandeglang tahun 2012 senilai Rp 1,3 miliar, dinilai tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya. Pasalnya tiga PPHP yang dibentuk oleh mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang Kamdan Suhandana (perkara diputus), tidak memiliki pengetahuan tentang pembuatan dan spesifikasi kapal. Ketiganya juga sempat kebingungan saat ditanyai oleh majelis hakim mengenai tupoksinya sebagai anggota PPHP.Ketiga anggota PPHP yang dihadirkan oleh JPU Kejari Pandeglang, ialah Yana, Yanto dan Yayat. Ketiganya dibentuk oleh Kamdan Suhandana, saat proyek pengadaan bantuan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan RI tersebut hampir selesai pada masa kontrak pekerjaan.
“Saya disuruh tanda tangan serah terima oleh Pak Kadis (Kamdan Suhandana, red), awalnya kita tidak ada SK, tangal 13 Desember 2012 SK-nya dibawa oleh Pak Dahlan (tukang pembuat kapal, red) atas perintah Pak Kadis,” ucap Yana di persidangan, Selasa (06/10).
Sehari setelah diangkat oleh Kamdan Suhanda sebagai PPHP, ketiganya melakukan pemeriksaan terhadap Kapal 30 GT. Saat diperiksa, ketiganya tidak menampik proyek pekerjaan yang dilakukan oleh PT Anugrah Buana Marine banyak terdapat kekurangan dalam spesifikasinya. Namun demikian, Kepala DKP Kamdan Suhandana malah meminta ketiganya untuk menandatangani berita acara pemeriksaan barang. Ketiganya akhirnya menandatangani setelah terdakwa Joshirus menjamin akan melengkapi kekuranganya.
“Memang ada yang kurang. Saat diperiksa, berdasarkan cek list baru 80 persen. Karena ada bel (telepon) Pak Kadis, akhirnya ditandatangani karena mau habis waktunya. Kata pak jos (terdakwa, red) yang kurang akan menyusul,” kata Yana yang diiyakan oleh Yanto dan Yayat.
Anggota Majelis Hakim Donny Suwardi, menanyakan terhadap ketiganya terkait kompetensi atau keahlian dalam memeriksa kapal. Ketiganya mengaku tidak mempunyai keahlian. Mereka bekerja atas dokumen cek list yang diberikan oleh tukang pembuat kapal. “Kita enggak tahu pembuatan kapal seperti apa, kita tidak punya sertifikat, kita cuma dikasih cek list, perkiraan saja baru 80 persen yang beres,” ujar Yana.
Donny Suwardi kemudian menanyakan adanya dua dokumen hasil pemeriksaan barang yang berbeda tanggal. Menurut ketiganya, adanya perbedaan tersebut setelah adanya kertas kosong yang mereka tandatangani selain surat pemeriksaan barang pada tanggal 14 Desember 2012. Anehnya, dokumen asli pemeriksaan barang tersebut malah diambil oleh terdakwa Joshirus, bukan dimiliki oleh anggota PPHP. “Yang asli di Pak Jos, tapi kita pegang fotokopi,” ucap ketiganya.
Setelah hasil pemeriksaan pekerjaan baru 80 persen, proyek tersebut diketahui akan diperbaiki dan dilengkapi kekurangannya oleh terdakwa Joshirus atas perjanjian tertulis. Namun karena perjanjian tidak memiliki batas waktu yang disepakati, ketiganya tidak sempat melakukan pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan spesifikasi yang menjadi catatan karena pada awal tahun Januari 2013 kapal tersebut sudah dioperasikan. “Kita enggak tahu dan periksa lagi, kita juga enggak dikasih tahu kalau kapal sudah dioperasikan,” ungkap Yana.
Selain ketiga saksi anggota PPHP, saksi lain yang dihadirkan oleh JPU Pandeglang ialah Deden. Deden diketahui sebagai Kabid Kelautan DKP Pandeglang. Pada saat proyek pekerjaan tersebut, Deden ditugaskan sebagai pejabat yang mengatur surat perintah membayar (SPM). Deden mengaku dia telah mencairkan proyek tersebut setelah menerima berita acara serah terima hasil pekerjaan yang sudah 100 persen.
Selaku Kabid Kelautan DKP, ia menilai proses pekerjaan Kapal 30 GT di Sungai Labuan tidak tepat karena pembuatan kapal harus ada galangan kapal. “Saya pernah sosialisaikan selaku Kabid, pembuatan kapal seharusnya ada galangan kapal, setahu saya di sana (Labuan, red) tidak terdapat galangan kapal,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya telah menyeret mantan kepala DKP Kabupaten Pandeglang Kamdan Suhandana yang divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor PN Serang, Kamis (18/06) lalu. Kemudian, kedua terdakwa yang diketahui sebagai pasangan suami istri Joshirus dan Mei Sartika Sitorus diadili di PN Tipikor Serang setelah berkas keduanya lengkap. Kedua terdakwa merupakan kuasa Direktur PT Mekarindo Bunga Rampai (pemenang proyek, red). Keduanya diketahui tidak melaksanakan pembuatan kapal penangkap ikan 30 GT sesuai dengan dokumen rencana teknis dan rencana anggaran biaya (RAB) yang diajukan dalam dokumen penawaran atau dokumen kontrak. Bersama Kamdan Suhandana selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pandeglang dianggap telah melakukan praktik korupsi karena pengerjaan proyek tidak sesuai dokumen kontrak yang merugikan negara Rp479 juta. (mg30/mardiana/jarkasih)