Mantan Kadindikbud Kab. Serang Segera Duduk di Kursi Pesakitan

SERANG,SNOL–Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Kabupaten Serang, Daud Fansori, dipastikan akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Pada Senin (19/10) lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melimpahkan berkas tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMK Negeri Ciruas Kabupaten Serang tahun 2012, senilai Rp 3,5 miliar.Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Serang, Anton Praharta mengatakan, berkas tersangka Daud Fansori sudah dinyatakan lengkap setelah diperiksa. Sejak dilimpahkan Senin lalu, Panmud Tipikor PN Serang telah berkoordinasi dengan ketua PN Serang terkait penunjukan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

“Berkasnya sudah lengkap, cuma satu berkas. Majelis Hakim sudah ditunjuk, ketiganya Epiyanto selaku ketua majelis hakim, M Sainal dan Doni Suwardi selaku hakim anggota,” kata Anton Praharta, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/10).

Meski tiga majelis hakim yang menangani perkara Daud Fansori telah ditun juk, namun Anton belum dapat memastikan waktu pelaksanaan sidang perdana terhadap Daud Fansori. “Waktu sidangnya belum. Mungkin pekan depan sudah bisa disidangkan,” tambahnya.

Sekedar diketahui, Daud sebagai pengguna anggaran (PA) proyek, diduga melanggar prosedur dalam pengadaan lahan, sehingga terjadi penggelembungan anggaran. Sesuai prosedur, pengadaan lahan oleh pemerintah harus melalui Tim Sembilan.

Akan tetapi, Daud disebutkan tidak mengusulkan pembentukan tim pengadaan lahan SMKN 1 Ciruas yang berada di Desa Pulo, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang itu kepada Bupati Serang saat itu dijabat Ahmad Taufik Nuriman.

Tersangka justru membentuk tim berdasarkan surat keputusan (SK)nya, ketika menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang. Tim sembilan bentukan Daud juga, tidak bekerja maksimal. Sementara, tim apprasial ditunjuk bukan melalui proses lelang, sehingga terjadi kemahalan harga saat pembebasan lahan seluas 20.000 meter persegi itu.

Dasarnya, nilai harga pembebasan lahan telah dipatok Rp 175 ribu per meter persegi. Berdasarkan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banten, negara dirugikan senilai Rp 1,7 miliar atas pengadaan lahan tersebut. Pada perkara tersebut, tersangka Daud Fansori disangkakan telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor. (mg30/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.