OB Nyambi Jadi Germo PSK

SERANG,SNOL–Karyono alias Rio bin Sanuri (27), seorang Office Boy (OB) Grand Krakatau Serang divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Senin (19/10). Warga Lingkungan Pakupatan Kelurahan Penancangan Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang itu, dianggap telah terbukti menjadi penyedia layanan pekerja seks komersial (PSK), sesuai dengan dakwaan subsider pasal 506 KUHP Tentang Kesusilaan.“Menyatakan terdakwa Karyono alias Rio bersalah, melakukan tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, sebagaimana dakwaan subsider pasal 506 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dalyursa, saat membacakan amar putusan, Senin (19/10).

Dalam pertimbangan majelis hakim, perbuatan terdakwa telah merusak moral generasi muda sebagai hal yang memberatkan. Sedangkan, hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatanya, menyesalinya, berjanji tidak mengulangi lagi dan terdakwa belum pernah dihukum.

Perbuatan terdakwa Karyono terungkap, setelah Febby Mufti Ali dan Agus Denis anggota Polisi Resor (Polres0 Serang, melakukan penyamaran membongkar praktik PSK di Kota Serang, Rabu (24/6) lalu. Saat itu, petugas meminta kepada terdakwa agar menyediakan layanan PSK. Kemudian, terdakwa menghubungi PSK Santi Ana Sari dan Heni Anggraeni.

Sebelum menghubungi Santi dan Heni, terdakwa meminta imbalan Rp 1 juta untuk jasa satu PSK kepada dua anggota Polres Serang yang menyamar tersebut. Setelah terjadi kesepakatan harga, terdakwa kemudian menghubungi Santi Ana Sari dan saksi Heni Anggraeni, agar bertemu dengan klien tersebut di Hotel Ledian, Kota Serang.

“Selanjutnya, terdakwa menyerahkan saksi Santi Ana Sari dan saksi Heni Anggraeni di parkiran Hotel Ledian, kepada Saksi Agus Denis dan Febby Mufti Ali, sebagai imbalan penghubung terdakwa menerima uang Rp 400 ribu atau Rp 200 ribu per satu PSK,” tambah Hakim Ketua Dalyursa.

Usai proses transaksi tersebut, terdakwa langsung dibekuk petugas dan digelandang ke Mapolres Serang untuk dimintai keterangan. “Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer pasal 296. Menyatakan barang bukti berupa 16 lembar uang Rp 100 ribu, dan 8 lembar uang Rp 50 ribu,” ucap Dalyursa.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Karyono mengaku menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. “Menerima yang mulia,” ujar terdakwa Karyono, usai berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya Andri.

Sementara itu, JPU Kejari Serang, Haeru Rojai juga mengatakan hal yang sama. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, telah sesuai dengan tuntutan JPU dengan 7 bulan penjara. “menerima yang mulia,” tandas JPU Haeru Rojai. (mg30/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.