Mantan Polisi Jadi Bandar Narkoba
SERANG,SNOL— Perederan narkoba yang melibatkan mantan anggota Polri berinsial HB (42) berhasil dibongkar. Tertangkanya pelaku setelah petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnar) Polda Banten, menggelar operasi pada Kamis (12/11) lalu di Jalan Pertigaan Kampung Ambon Kecamatan Cikande Kabupaten Serang dan menangkap bandar narkoba ZA (35).Di tangan ZA, petugas mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 6,73 gram yang disimpan di dalam dashboard mobil Toyota Yaris Nomor Polisi B 1986 NVD. Berdasarkan keterangan ZA, sabu tersebut didapatnya dari seorang bandar berinisial HB. Pada saat itu juga, petugas langsung memanfaatkan ZA untuk memesan kembali narkoba.
Oleh HB, ZA diminta untuk mengambil sabu di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Shell di kawasan Lippo Karawaci, Tangerang. Saat akan memberikan sabu seberat 102,57 gram itulah HB dibekuk petugas. Berdasarkan informasi yang diperoleh, HB mendapatkan sabu dari seorang bandar besar di Jakarta berinisal D, yang kini masih menjadi target operasi petugas.
Saat diperiksa penyidik, HB diketahui merupakan mantan anggota Polda Metro Jaya yang dipecat pada tahun 2000 lalu dengan kasus narkoba. “Keduanya kita tangkap dari dua tempat berbeda bersama barang bukti,” ujar Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafli Amar saat menggelar ekspose kasus di Mapolres Serang bersama Dir Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Miyanto, Jumat (20/11).
Dari keterangan keduanya, Kapolda Banten menduga dua pelaku merupakan bandar narkoba kakap. Dugaan itu berdasarkan dari barang bukti yang diamankan. Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka telah menjalankan aksinya dalam beberapa tahun ini. Sasaran pasar mereka terdiri dari berbagai kalangan mulai dari karyawan swasta, dan masyarakat umum di wilayah hukum Polda Banten.
“Jumlah barang bukti yang diamankan cukup signifikan. Ini membuktikan wilayah kita masih rentan masuk peredaran narkoba. Jumlah barang bukti ini saja bisa dikonsumsi untuk 100 pengguna,” kata Kapolda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Miyanto mengatakan kedua tersangka merupakan satu jaringan yang telah lama menjadi target operasi petugas. Dari pengakuan tersangka, mereka sanggup menjual sabu sebanyak lebih dari satu ons tiap bulannya. Total sabu yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian sendiri mencapai Rp200 juta. “Jaringan ini sudah lama memasarkan di wilayah Cikande dan Serang,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan telah melanggar pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Keduanya diancam pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar. (fahmi/mardiana/jarkasih)