Pemprov Diminta Turun Tangan Tindak Galian Ilegal

SERANG,SNOL–DPRD Kabupaten Serang, meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, bertindak tegas terhadap perusahaan galian C illegal. Hal itu dilakukan lantaran kerusakan lingkungan yang semakin merajalela.Ketua DPRD Kabupaten Serang, Muhsinin mengungkapkan, salah satu kerusakan yang ditimbulkan akibat galian C ilegal, terjadi di Kecamatan Pulo Ampel dan Bojonegara. Gunung-gunungnya sudah habis. “Coba saja kalau gunung itu habis, tapi pajak tidak masuk. Itu sangat merugikan Pemerintah Daerah,” kata Muhsinin, Senin (19/10).

Dia menyarankan, jangan sampai maraknya galian C malah menimbulkan tindakan anarkis terhadap masyarakat, seperti di Lumajang Jawa Timur. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Banten dan Pemkab Serang harus ada ketegesan dengan melakukan pengawasan terhadap lokasi tersebut. Jika diketahui tidak berizin, harus segera ditindak tegas. “Tinggal ketegasan Pemprov atau Pemkab Serang. Sehingga, kalau yang tak berizin tidak bisa ditagih pajak tuh, ya ditertibkan. Terus disortir mana yang berizin dan yang tidak berizin,” tambahnya.

Namun demikian, ia mengaku banyaknya aturan baru yang bermunculan seolah mengkebiri Undang-undang otonomi daerah. Sebab, aturan yang dibuat selalu berubah-ubah dengan kerap membingungkan daerah. “Regulasi sekarang masih membingungkan Pemda, karena selalu berubah-ubah. Kadang-kadang aturan dikalahkan oleh edaran. UU otonomi daerah, seolah tidak berlaku karena selalu dikebiri oleh aturan baru yang muncul,” tambahnya.

Seperti diketahui, puluhan perusahaan galian C yang beroperasi di tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Serang, yakni Kecamatan Lebak Wangi, Pamarayan, dan Bandung, belum memiliki izin. Hal itu diketahui, berdasarkan laporan aparat kecamatan yang disampaikan ke Satpol PP setempat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Arif Ahmadar Rifai mengatakan, agar memudahkan melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha galian C yang belum mengantongi izin, pihaknya jauh-jauh hari meminta bantuan terhadap aparat Kecamatan untuk mendata keberadaan perusahaan galian C di masing-masing wilayah. “Baru 11 Kecamatan yang sudah melaporkan data keberadaan galian C ini, sisanya belum melaporkan,” kata Arif. (sidik/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.