Ikhsan Modjo Mangkir Dua Kali
SERPONG,SNOL–Dua kali dipanggil Panitia Pengawas Pilkada (Panwasda), calon walikota dari pasangan nomor urut 1 Ikhsan Modjo mangkir. Dia menolak untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan tindakan provokasi pada saat karnaval kampanye ‘Pilkada Asik’ oleh Jaringan Pemilih Cerdas Tangerang Selatan (Japectas), pekan lalu.Diungkapkan Ketua Panwasda Tangsel MA Taufiq, pihaknya menerima laporan tersebut pada Jumat (25/9), dan sehari setelahnya atau pada Sabtu (26/9) pagi surat pemanggilan terhadap terlapor atau Ikhsan Modjo pun dilayangkan. Setelah menerima, di hari yang sama pada malam harinya, tim Ikhsan Modjo menghubunginya untuk meminta salinan draft atau materi laporan yang dituduhkan terhadapnya.
“Kami jawab, draft atau materi tersebut bisa dilihat dan bisa dipelajari 10 sampai 15 menit oleh terlapor pada saat dia datang di klarifikasi,” ujar Taufiq, saat ditemui di Kantor Panwasda, di Jalan Kencana Loka O2 BSD, Serpong, Senin (28/9).
Keesokan harinya atau pada Minggu (27/9) siang Ikhsan Modjo datang dengan didampingi calon wakil walikota Li Claudia Candra, tim kuasa hukum dan juga tim pemenangannya. Namun, sayangnya Ikhsan datang tetap tidak mau diperiksa atau dimintai klarifikasinya. Malah Ikhsan terus meminta semua berkas laporan dan nama pelapor.
“Dia datang hanya meminta berkas soal materi yang dilaporkan tentang dirinya itu apa, dan juga soal identitas si pelapor. Padahal undangan itu agar dia datang memberikan klarifikasi terkait laporan yang masuk, agar kami bisa menindak lanjuti semua laporan itu,” jelas Taufiq.
Dia juga mengatakan, alasan Ikhsan Modjo meminta terlebih dahulu berkas tersebut, agar dia bisa mengkaji dan tahu apa yang akan dijawabnya saat hendak memberikan klarifikasi. “Jadi sebelum memberikan klarifikasi, pihak mereka ingin mempelajari terlebih dahulu berkas laporannya. Dan kami katakan saat itu juga kami harus plenokan terlebih dahulu kepada mereka apakah akan memberikan berkas laporan itu atau tidak,” ujarnya.
Ikhsan Modjo dan tim lalu meninggalkan kantor Panwasda. Barulah pada malam harinya Panwasda melakukan pleno. Setelah melakukan pleno, akhirnya Panwaslu Tangsel memutuskan tidak memberikan berkas laporan tersebut.
Mengingat ada dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 pada Pasal 32, disebutkan kami sebagai Panwaslu tidak boleh bersikap diskriminatif, dan juga harus menjaga azas keadilan kepada seluruh pasangan calon.
“Dari pasal itu, kami harus berlaku adil dan tidak diskriminasi, karena semua terlapor yang dilaporkan pada kasus yang masuk, tidak pernah kami berikan berkas laporannya kepada pelapor untuk dipelajari terlebih dahulu kepada si terlapor sebelum memenuhi undangan klarifikasi. Jadi kalau kami memenuhi keinginan pihak Ikhsan Modjo untuk memberikan berkas laporan itu, sama saja kami berlaku tidak adil dan diskriminatif.,” paparnya.
Panggilan kedua untuk Senin (28/9) juga dilakukan. Pada pemanggilan ini lagi-lagi politisi Partai Demokrat ini tidak bisa datang memenuhi panggilan tersebut, lantaran ada kesibukan urusan partai.
“Hari ini (kemarin, red) itu pemanggilan kedua, dan pihak Ikhsan Modjo tidak bisa hadir lantaran harus memenuhi urusan partai politik (parpol) hingga Kamis mendatang,” paparnya.
Padahal menurut Taufiq, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015, Panwas harus menyelesaikan semua laporan yang masuk dalam lima hari kerja. Dan Selasa (29/9) adalah hari terakhir. “Besok itu hari terakhir sesuai hitungan proses laporan dalam aturan yang ada. Jadi kalau besok tidak datang juga, kami akan konsultasi ke Bawaslu Provinsi Banten untuk persoalan ini,” ujarnya.
Tetap Inginkan Berkas Pelapor
Di lain pihak, saat dikonfirmasi ke tim Ikhsan Modjo, Djoko Prasetyo, membenarkan jika pada kedatangan pertama tersebut pihaknya meminta berkas soal laporan itu, dan juga meminta identitas pelapor. “Kami ingin tahu siapa yang melaporkan kami, dan juga materinya tentang apa, aduannya apa, agar kami tahu pelanggaran mana yang kami langgar,” kata Djoko, saat ditemui di Kantor KPU, BSD Kecamatan Serpong.
Menurutnya, kalau berkas tersebut tidak ada di tangan, pihaknya enggan diperiksa Panwasda. “Jadi sebelum menerima berkas itu kami tidak akan memberikan klarifikasi,” katanya.
Soal tidak hadirnya Ikhsan Modjo pada pemanggilan ke dua tersebut, memang benar Ikhsan Modjo sedang ada urusan partai politik. “Sampai Kamis nanti Pak Ikhsan sedang ada urusan parpol di beberapa titik, jadi tidak bisa hadir. Dan kami sudah surati Panwasda Tangsel secara resmi soal tidak bisa hadirnya Pak Ikhsan,” ujarnya.
Terkait laporan yang diduga melakukan provokasi dan ada juga tuduhan fitnah, Djoko mengatakan apa yang disampaikan Ikhsan Modjo pada karnaval kampanye pilkada damai itu masih dalam hal yang wajar. Dan tidak menyinggung atau menyebutkan identitas pasangan calon lain. “Kami merasa itu hal yang wajar, dan kami tidak menyudutkan pasangan calon mana pun, kami tidak menyebutkan nama dalam orasi itu. Dan soal ambulans, Pak Ikhsan jelas menyebutkan bahwa dia mendapatkan informasi soal ambulans, bukan menuduh atau hal-hal yang berbau provokatif,” pungkasnya. (pramita)