Batasan Raperda PKL Belum Jelas

TIGARAKSA,SNOL—Serikat Pedagang Kecil Kabupaten Tangerang menilai batasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang penataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) belum jelas. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diharapkan merumuskan aturan tersebut dengan optimal agar tepat sasaran dan efektif.            “Penting memang batasan tentang perdagangan, terutama Pedagang Kaki Lima (PKL) dan maraknya pasar dadakan, ini menjadi penting agar tepat sasaran. Misalnya aturan ini khusus PKL khusus warga Kabupaten Tangerang atau warga dari luar juga boleh. Kemudian apakah pedagang rokok dan air mineral di tengah jalan termasuk atau tidak? Jadi harus jelas batasannya,” kata Ketua Serikat Pedagang Kecil Kabupaten Tangerang Dadang Karsa kepada Satelit News, Minggu (18/10).

            Menurut Dadang, kondisi yang terjadi saat ini banyak tenaga kerja yang di Putus Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaannya. Sementara sebelum mendapatkan pekerjaan kembali banyak yang beralih profesi menjadi pedagang. “Di saat pengangguran semakin banya, solusi yang paling gampang adalah berdagang, sekaligus bagian dari upaya mengatasi pengangguran. Itu juga harus dipahami wakil rakyat saat ini,” jelasnya.

            Sebelum Raperda PKL itu disahkan, Dadang berharap, pemerintah harus mengutamakan solusinya terlebih dahulu. Ia mencontohkan Perda tentang penataan ritel yang sudah memiliki Perbup namun minim solusi hingga saat ini. “Perda dibuat untuk diimplementasikan bukan untuk dilanggar. Oleh karena itu solusi dan sosialisasi lebih penting baru aturan yang jelas dengan sanksi yang tegas,” tandasnya.

            Sementara itu, Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar mengatakan, batasan Raperda PKL memang belum jelas dan masih dalam pembahasan antara Pemkab Tangerang dan DPRD. “Memang butuh penjelasan lagi, semisal banyak juga pedagang asongan yang darang dari Serang naik bus turun di Tangerang. Apakah itu termasuk? Kemudian bagaimana dengan pedagang sayuran dan buah-buahan keliling, apakah masuk kategori PKL juga?. Saat ini masih dalam pembahasan, mudah-mudahan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat,” pungkasnya.

            Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang mengusulkan PKL dikenakan retribusi. Hal itu terjadi jika Raperda inisiatif tentang penataan dan pemberdayaan PKL disahkan Pemkab Tangerang dan dewan.

            “Nanti pemerintah wajib menarik retribusi dari PKL melalui Peraturan Bupati (Perbup), setelah Raperda ini disahkan. Namun sebelum dipungut retribusi, Pemda harus menyediakan lokasi berjualan dan menggulirkan program pemberdayaan PKL agar tidak berjualan sembarangan,” ujar Wakil Ketua DPRD Barhum kepada Satelit News, Senin (12/10).

            Barhum yang juga inisiator Raperda tersebut mengatakan, perkembangan wilayah Kabupaten Tangerang tergolong pesat. Ia mencontohkan Kecamatan Tigaraksa yang sudah mulai ramai, serta ditunjang dengan sarana dan prasarana pemerintah daerah serta swasta. Sayangnya, banyak PKL yang menggunakan fasilitas umum sehingga efeknya mengganggu masyarakat.

            “Kalau sudah maju wilayahnya dan tidak mempunyai payung hukum penataan dan pemberdayaan PKL, bisa jadi semrawut. Mereka berdagang di taman, area parkir, trotoar sampai memakan badan jalan. Inilah yang perlu disikapi, karena faktanya keberadaannya sudah menjamur di setiap kecamatan,” jelasnya saat ditemui di ruang ketua DPRD Kabupaten Tangerang. (aditya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.