Pembangunan Apartemen Dikeluhkan Warga

PINANG, SNOL—Masyarakat di tiga RW di Kompleks Griya Pinang Permai, Kecamatan Pinang mengeluhkan rencana pembangunan apartemen di dekat rumah mereka. Pasalnya pengembang diduga belum memiliki izin Amdal, namun sudah melakukan kegiatan pemasaran dan persiapan pembangunan.       Salah seorang warga Boy Tirta Sumriyadi yang merupakan juru bicara warga RW 05 mengatakan, warga setempat resah dengan pembangunan apartemen Palm Regency yang berada tepat di samping pintu masuk Kompleks Perumahan Pinang Griya.

Pasalnya saluran pembuangan yang dibangun di belakang apartemen akan melewati dan berdampak kepada perumahan perumahan mereka. Padahal Kompleks Pinang Griya selama ini juga menjadi langganan banjir bila memasuki musim penghujan.

       “Tidak ada jalur pembuangan lain selain ke belakang yang akan berdampak ke perumahan kami, sebelumnya saja (Kompleks Pinang Griya) sudah menjadi langganan banjir ditambah pembuangan dari apartemen,”ujar Boy kemarin. Ditambahkannya, lahan itu sebelumnya juga pernah dijadikan pasar, akan tetapi tidak berlangsung lama karena tidak disetujui masyarakat dan banyak membawa dampak kerugian untuk warga perumahan Pinang Griya.

       Dia menambahkan, berdasarkan penelusurannya bersama warga, diketahui pengembang belum memiliki izin lingkungan yang terkait dengan saluran pembuangan serta izin Amdal lainnya yang berhubungan dengan lingkungan sekitar yang direkomendasikan melalui Badan Lingkungan Hidup Kota Tangerang (BLH).

“Ada tiga RW yang terdampak, RW 05, 06 dan 02 dan belum ada kegiatan pembicaraan bersama warga terkait dampak kepada masyarakat Pinang griya sementara pengembang sudah dirikan kantor pemasaran,”ungkapnya.

       Sementara anggota DPRD Kota Tangerang dari dapil IV (Cipondoh, Pinang), Hilmi Fuad yang diundang untuk mengetahui keberatan warga menyatakan, pihaknya telah mengetahui keinginan dan keberatan warga atas pembangunan aparteman di dekat Perumahan Pinang Griya Permai.

       Menurutnya pengembang tidak boleh melakukan aktivitas pembangunan maupun pemasaran selama proses izin lingkungan dengan warga sekitar serta izin Amdal dari Pemkot Tangerang belum didapatkan. Kondisi itu dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan di kemudian harinya. “Kami minta pengembang selesaikan masalahnya dengan warga dan perizinan amdalnya, karena diketahui belum ada izinnya,”ujar Hilmi.

       Dilanjutkannya bahwa pihaknya akan mempertanyakan hal ini kepada pihak terkait seperti BLH dan Badan Perizinan untuk mengetahui pembangunan apartemen tersebut serta meminta Pemkot untuk menyesuaikan dengan dampak lalu lintasnya. Pasalnya lokasi yang berdekatan dengan persimpangan Pasar Bengkok dan Graha Raya akan menimbulkan dampak yang besar untuk kemacetan, belum lagi dampak pembuangannya yang akan berdampak ke warga Pinang Griya. “Sudah macet tambah lagi, apalagi penghuninya banyak, pembuangannya pasti banyak akan menambah beban warga saja. Untuk itu dapat diperhatikan kedepannya oleh Pemkot,”ungkap Hilmi.

       Terpisah Kepala BLH Kota Tangerang dr Liza Puspadewi saat ditemui di kantornya mengatakan, izin Amdal dari pembangunan apartemen tersebut belum selesai. Liza mengatakan, pengajuan dari pengembang baru beberapa waktu yang lalu, sementara izin dapat dikeluarkan sesuai aturan yaitu 105 hari kerja, yang berikutnya terkait dengan izin Amdal lainnya akan diberikan rekomendasi kepada yang bersangkutan seperti lalinnya ke Dishub, saluran air ke PU. “Pada dasarnya kalau dari kami sudah selesai akan dilanjutkan dengan konsultasi dengan warga sekitar, untuk mendengar keluhan dan masukan warga dari dampak pembangunan,”ujar dr Liza.

       Terkait aktivitas pemasaran yang dilakukan oleh pengembang pihaknya tidak mengetahui dan menyatakan hal itu tidak berada di dalam wewenangnya. Ia menyatakan sebaiknya pengembang untuk menyelesaikan izinnya dan melakukan konsultasi dengan masyarakat sekitar. “Izin lingkungan penting dan mendasar untuk itu pengembang untuk menyelesaikannya,”pungkasnya. (catur/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.