BKPP Siap Ajukan Anggaran

TANGERANG, SNOL—Adanya kewajiban untuk menyekolahkan CPNS dari K2 yang berasal dari lulusan SMA siap dilaksanakan Pemkot Tangerang. Karena itu, Pemkot juga akan menganggarkannya dalam tahun anggaran berikutnya.       Kepala Bidang Pengembangan Karir pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Jatmiko mengatakan, pemberitahuan akan kewajiban menanggung biaya pendidikan K2 yang masih berstatus pendidikan SMA belum diterima pihaknya. Akan tetapi BKPP akan mengikuti aturan dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Belum ada pemberitahuan soal itu,”ujar Jatmiko kemarin.

       Dikatakannya, bahwa dari total 2.900 pegawai K2 yang ada di Kota Tangerang mayoritas merupakan pegawai bidang pendidikan yaitu guru honorer.

       Sebelumnya untuk K2 yang akan mengikuti maupun yang telah lulus tes PNS diwajibkan melanjutkan pendidikan ke jenjang S1, akan tetapi dengan menggunakan biaya dari pegawai masing-masing. Pada saat itu Pemkot hanya memfasilitasi administrasi dalam hal pendaftaran dan prosesnya.

       Dengan adanya pemberitaan dari BKN yang menyatakan meminta pemda bertanggung jawab dan berkewajiban menyekolahkan pegawai K2 yang masih berstatus SMA, pihaknya akan menganggarkan biaya tersebut dalam kegiatan dan program BKPP. “Untuk jumlah yang SMA ada. Kalau dulu biaya sendiri. Kalau memang perintahnya begitu wajib ya Pemkot akan anggarkan,”ungkapnya.

       Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengancam tidak akan memproses kenaikan pangkat honorer kategori dua (K2)‎ yang diangkat menjadi CPNS mulai 2016 menyikapi banyaknya honorer K2 yang hanya lulusan SMA, Senin (5/10). Tak hanya itu, kenaikan gaji maupun promosi juga akan ditunda. “Ini tidak main-main lho ya. Bagi honorer K2 yang sudah diangkat PNS, namun persyaratan adminsitrasinya tidak dipenuhi akan ditolak BKN,” tegasnya.

       Pengangkatan honorer K2 yang 60 persen lebih lulusan SMA, lanjutnya, menjadi tanggung jawab pemda untuk menyekolahkan pegawainya. Ini agar aturan dalam UU tidak dilanggar. Bima menyontohkan tenaga perawat maupun bidan, standar pendidikannya minimal D3. Demikian juga guru, minimal S1.

       “Kalau yang diangkat masih tetap SMA, ini jelas langgar aturan. Pemerintah akan menagih komitmen daerah yang mengusulkan mengangkat K2. Mereka harus menyekolahkan K2 hingga sesuai standar yang ditetapkan. Bila tidak, proses administrasi seperti usulan kenaikan gaji, kenaikan pangkat, promosi, dan lain-lain akan BKN tolak,” paparnya.

       Mantan pejabat di Bappenas ini menambahkan, pengangkatan CPNS dari honorer K2 menggunakan jalur khusus. Itu sebabnya pemda harus menyiapkan anggaran untuk menambah kompetensi K2 yang sudah diangkat PNS. (catur/bnn/made)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.