Bandar Sabu Dibekuk di Regency

TANGERANG, SNOL Setelah mengungkap sindikat pengedar dan pembuat minuman keras (miras) oplosan di perumahan Banjar Wijaya, Kota Tangerang, aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap persembunyian bandar narkoba di salah satu perumahan mewah lain di Kota Akhlakul Karimah.
Persembunyian itu berada di Regency 1, Blok JC 4, No 17, RT004/17, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Priuk. Dari sini, jajaran Direktrorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membekuk Hang Bong Jang alias Acay (30), berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu siap edar seberat 1,5 kilogram, Jumat (20/4) lalu.
Sumber di Mapolres Metro Tangerang menyebutkan, penggerebekan tersebut merupakan rangkaian dari pengembangan kasus penangkapan bandar narkoba di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tak ubahnya proses pengungkapan pengedar sekaligus pembuat miras opolosan di Banjar Wijaya, yang merupakan bagian pengembangan dari Jakarta Selatan. “Ini pengembangan dari Kelapa Gading,” kata sumber tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kombespol Wahyu Widada membenarkan adanya penangkapan tersebut. Hanya saja, dia belum mau menyebutkan lebih lanjut soal kasus ini karena masih dalam penanganan dan pengembangan. “Sifatnya kami hanya membantu jajaran kepolisian Kelapa Gading. Karena lokasinya di Tangerang, kami yang melakukan penangkapan. Tersangka sendiri masih dalam proses pemeriksaan,” katanya.
Informasi lain yang berhasil dihimpun, dari rumah yang dilabeli sudah dijual tersebut, polisi tak hanya menemukan 1,5 kg sabu. Namun, belasan anggota dari Satnarkoba Polres Metro Tangerang juga menyita 8 butir ekstasi dan sebuah alat timbangan digital dari dalam rumah tersebut. “Saya lihat juga polisi menyita 8 butir ekstasi dan sebuah timbangan,” kata Bambang (35), seorang satpam perumahan setempat.
Bambang menambahkan, dirinya yang saat itu sedang bertugas di perumahan tersebut diminta polisi untuk ikut menyaksikan proses penggerebekan dan penggeledahan di rumah itu. Dan hanya dalam beberapa saat, polisi berhasil menangkap penghuni rumah Hang Bong Jang alias Acay, serta membawa dua orang teman tersangka. “Yang ditangkap ada 3 orang, satu pemilik rumah, dua orang adalah temannya,” jelas Bambang.
Terkait dengan aksi penggerbekan itu, sejumlah warga perumahan lainnya mengaku kaget. Sebab, selama ini, banyak warga yang menduga bahwa rumah itu tak berpenghuni. Pemilik rumah bahkan sengaja tidak keluar rumah untuk bersosialisasi dengan lingkungan sekitar.
“Warga di sini sama sekali tak menyangka, kalau ternyata rumah itu dihuni bandar sabu-sabu. Selama ini, warga mengira rumah itu tak berpenghuni. Karena, di depan rumah terpasang plang bertuliskan rumah ini akan dijual,” ungkap Bambang lagi.
Bambang menambahkan, sebelum digerebek, petugas dari Satnarkoba Polres Metro Tangerang melakukan pengintaian selama 3 hari terhadap rumah yang dihuni oleh Hang Bong Jang alias Acay. Mengetahui target operasi (TO) berada di dalam rumah tersebut, polisi kemudian melakukan penggerebekan. “Sudah 3 hari polisi melakukan pengintaian di rumah itu. Makanya saya memperbolehkan polisi keluar masuk komplek perumahan ini,” tandas Bambang. (pane/deddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.