Pembalap Liar Dihukum Merombak Motor
TIGARAKSA,SN—Satlantas Polresta Tangerang menghukum lima pemilik motor yang sudah dimodifikasi atau underbone yakni dengan mengubahnya menjadi normal kembali. Pengguna motor tersebut diduga melakukan aksi balap liar dan terjaring razia petugas beberapa waktu lalu. Kanit Laka Lantas Polresta Tangerang AKP Nurokhman mengatakan, pihaknya memberikan hukuman kepada lima orang pemilik sepeda motor underbond yang tertangkap saat dilakukan razia balapan liar beberapa waktu lalu. Kelimanya dihukum dengan mengubah kembali sepeda motornya menjadi standar, seperti layaknya kendaraan yang dikeluarkan oleh pabrik. Sementara itu, bagian yang diubah diantaranya pemasangan kaca spion, mengganti ban, knalpot dan setang sesuai dengan ketentuan berlalu lintas.
“Diganti ban, knalpot, setang, kaca spion dan lampu sen kanan kirinya harus menyala. Sesuai dengan ketentuan dan aturan ketertiban lalu lintas. Baru dilakukan lima unit dan masih ada puluhan unit lagi yang belum tertangani. Rencananya diberikan hukuman yang sama seperti yang lima unit ini,” jelasnya kepada Satelit News, saat mengawasi pelaksanaan hukuman, Selasa (6/10).
Hukuman ini, kata Nurokhman, baru yang pertama kali diberikan kepada para remaja yang tertangkap karena diduga melakukan aksi balapan liar. Diharapkan dengan adanya hukuman seperti ini bisa memberikan efek jera kepada para remaja, serta tidak kembali lagi turun ke jalan raya untuk memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi.
“Tindakan ini tidak melanggar ham dan etika, sekaligus membantu masyarakat untuk mengembalikan kendaraan seperti semula. Karena ketika kendaraan yang digunakan tidak normal, tentu pada saat digunakan juga menjadi tidak stabil sehingga bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kelima remaja ini diduga melakukan aksi balap liar dengan kendaraannya,” ujar pria yang sudah 24 tahun menjadi polisi ini.
Lanjut Nurokhman, sebelum diberikan hukuman ini para remaja yang tertangkap akibat aksi balapan liar sudah diberikan tindakan berupa tilang. Kemudian setelah melakukan sidang penilangan para remaja ini kembali lagi ke Polresta Tangerang untuk menyerahkan bukti sidangnya. Selanjutnya, bukti sidang tersebut ditukarkan dengan sepeda motor yang dimilikinya kepada petugas kepolisian.
“Tapi dengan catatan, sang pemilik harus mengembalikan sepeda motornya seperti semula. Harus standar lagi seperti waktu baru dibelinya dari show room penjualan motor. Serta tidak lagi mencirikan sepeda motor yang digunakan untuk aksi kebut-kebutan di jalan raya,” tandas Nurokhman.
Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Eko Bagus Riyadi menambahkan, seluruh motor yang telah diubah terlebih dahulu diperiksa kelengkapannya, seperti nomor rangka, nomor mesin dan plat nomor kepolisiannya. “Apakah sudah sesuai atau belum, kalau ada yang tidak sesuai seperti tidak ada surat-suratnya maka tidak bisa dikeluarkan. Harus diproses dulu, dilakukan pemeriksaan apakah motor curian atau bukan,” paparnya.
Selain diberikan hukuman, kata Eko, para orang tua yang anak-anaknya terjaring razia balapan liar ini dipanggil untuk datang ke Polresta Tangerang. Pemanggilan ini dilakukan sebagai bentuk sosialisasi agar dapat bekerjasama dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya di rumah.
“Anak-anak ini tidak salah, yang salah adalah perilakunya. Maka kami panggil orang tuanya untuk dilakukan pembinaan. Karena petugas kepolisian bukan aparat yang perlu ditakuti oleh masyarakat. Jika memang tidak memiliki kesalahan,” pungkasnya. (mujeeb/aditya)