Buang Sampah ke Kota Serang, Pemkab Ditagih Bayar Retribusi

SERANG,SNOL—Pemkab Serang diminta untuk memberikan retribusi ke Kota Serang terkait pembuangan sampah ke TPSA Cilowong yang berlokasi di Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Retribusi itu untuk meringankan pengelolaan sampah. Kepala Bidang Persampahan dan Pertamanan pada Dinas Tata Ruang Bangunan dan Perumahan (DTRBP) Kabupaten Serang Asep Herdiana mengatakan, untuk meringankan beban Kota Serang dalam melakukan pengelolaan sampah di TPSA Cilowong, pihaknya diminta untuk membayar retribusi Rp10 ribu/kubik/hari. “Kota Serang sebagai pemilik TPSA Cilowong meminta retribusi pembuangan sampah ke kita, itu katanya untuk meringankan beban pengelolaan sampah,” kata Asep, Jumat (1/10).

Menurutnya, dengan adanya retribusi ini secara otomatis pihaknya harus menyediakan anggaran sebesar Rp60 juta perbulan atau setara dengan 6000 kubik sampah yang dihasilkan perbulan. “Sampah ini sebetulnya kan fluktuatif, per hari bisa nyampe 244 kubik. Tapi  sebulan itu kurang lebih bisa nyampe 6000 ribu kubik. Jadai kalau dikali Rp10 ribu perkubik kita harus menyediakan sekitar Rp60 jutaan perbulan. Namun diperubahan ini kita akan anggarkan untuk 4 bulan dari September -Desember Rp327, 600 juta,” ujarnya.

Adapun teknis pembayarannyan kata Asep, sistem pembayaran dilakukan melalui penagihan langsung oleh Dinas Tata Kota Kota Serang ke DTRBP Kabupaten Serang. “Sistem penagihan ini sudah ada SK-nya, ini masuknya ke uang kas daerah,” ujarnya.

Menurut Asep, dengan belum adanya TPSA di Kabupaten Serang, dalam hal ini pihaknya cukup memaklumi adanya permintaan dari Kota Serang terakit retribusi sampah Cilowong. “Sebetulnya ada dua solusi kontribusi, pertama sharing pembiayaan TPSA dan pembayaran retribusi pengelolaan sampah. Tapi ketika dihitung-itung lebih efektif dan efisien membayar retribusi. Jadi kita memilih membayar retribusi.

Kita juga memaklumi bahwa operasional untuk TPSA cukup besar, apalagi ini juga kan untuk kepentingan masyarakat juga,” ujarnya.

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Muhisini mengaku pihaknya juga mendukung atas permintaan membayar retribusi sampah ke Kota Serang. Artinya dalam hal ini Pemkab Serang dan Kota serang harus bersinergi dalam pengelolaan sampah. “September sampai Desember ini kita anggarkan Rp300 juta lebih untuk retribusi sampah ini, tapi dianggaran murni nanti kita hitung-hitungan lagi. Kita mendukung saja,” pungkasnya. (sidik/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.