Lagi, Jumlah TKA di PT Gamma Disoal
LEBAK,SNOL–Mahasiswa dan Pemuda Peduli Pembangunan (MP3) Kabupaten Lebak, mendesak Pemkab untuk mendata keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di perusahaan PT Gamma di wilayah Kecamatan Bayah. Pasalnya, patut diduga keberadaan tenaga asing di perusahaan yang notabenenya warga Negara Cina, tanpa dilengkapi visa kerja resmi untuk bekerja di Indonesia alias ilegal.Ketua Presidium MP3 Kabupaten Lebak, Yana Musalev mengungkapkan, selain ke Pemkab Lebak, pihaknya selaku warga berharap Kantor Keimigrasian Kelas I Serang, dan Mabes Polri untuk segera memeriksa kelengkapan dokumen sejumlah TKA yang bekerja di pabrik semen Merah Putih PT Gamma. Jika terbukti ada WNA ilegal yang bekerja di semen Merah Putih tanpa dilengkapi dokumen resmi, pihak imigrasi harus mengusir mereka dari Indonesia, dan mendeportasi ke negara asal meraka. “Kita semua tahu, bagaimana negara asing memperlakukan TKI kita di luar negeri. Kenapa kita tidak bisa bertindak tegas terhadap WNA illegal,” kata Yana Musalev, Kamis (1/10).
Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan, mengingat berdasarkan investigasi MP3 ke lapangan beberapa waktu lalu, MP3 menemukan sejumlah TKA yang tidak bisa membuktikan membawa dokumen keimigrasian. “Persoalan ini, jangan dibiarkan berlarut-larut,” tambahnya.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kabupaten Lebak, Maman Supratman mengakui, berdasarkan data yang diterima olehnya jumlah TKA di PT Gamma ada sekitar 581 orang. Dari jumlah tersebut, 157 orang diantaranya sudah didata oleh Disnakersos, 150 orang lebih sedang diverifikasi dan sisanya masih diperjalanan sambil menunggu Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI. “Kita juga nanti akan langsung terjun ke lapangan,” tandasnya.
Dihubungi melalui ponselnya, Humas PT Gamma Sigit Budiarto enggan berkomentar banyak soal jumlah TKA di PT Gamma. “Nanti jumlah TKAnya saya SMSkan saja, biar jawabannya runut,” ujar Sigit, sambil menutup ponselnya. (ahmadi/mardiana/jarkasih)