Hanya Punya Izin Menambang Pasir Biasa, Pabrik Semen ini Ditegur

SERANG, SNOL Pemerintah Propinsi Banten meminta PT. Gama untuk mengajukan perubahan surat izin usaha. Pasalnya, perusahaan yang memproduksi semen Merah Putih ini hanya memegang Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) pasir biasa dan bukan penambangan pasir kuarsa.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Banten Eko Palmadi mengatakan, pihaknya bersama Badan Koordinasi Pena¬naman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKMPT) Banten sudah memberikan surat imbauan ke manajemen PT. Gama untuk mengajukan izin terhadap aktivitas penambangan pasir kuarsa yang dilakukannya di wilayah Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak.

“Kita tunggu saja niatan baik dari perusahaan. Katanya PT. Gamma akan melakukan itu,” kata Eko, Minggu (2/10).

Jika pihak manajemen tidak melaksanakan imbauan yang disampaikan Pemprov, maka Pemprov akan melakukan tindakan tegas.

“Kita bekerja sesuai aturan saja, paling akan kita tutup. Namun tentu kita tidak akan berandai-andai,” tambahnya.

Pemprov Banten juga tidak ber¬sikap diskriminatif terhadap siapapun yang mengajukan SIUP, meskipun proyek itu cukup besar.

“Kita hanya menjalankan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), saat ini untuk SIUP tidak lagi dilakukan di kabupaten/kota, melainkan langsung di Pemprov,” papar Eko.

Humas PT. Gama Sigit Indrayana membenarkan pihaknya diberi surat teguran untuk memperbaiki SIUP pasir kuarsa. “SIUP pasir kuarsa akan kita ajukan izin lagi ke BKPMPT, melalui kajian Distamben Banten,” ujarnya.(ahmadi/mardiana/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.