Izin PT Surya Baja Mandiri Dikaji
SUKAMULYA,SNOL—Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Tangerang mengkaji permohonan revisi izin PT Surya Baja Mandiri di Desa Merak, Kecamatan Sukamulya. Sebelumnya, pabrik pemotongan besi itu didemo puluhan warga yang minta dipekerjakan dan mempertanyakan izin operasionalnya. Sementara perwakilan perusahaan mengaku belum mengantongi izin yang benar. “Iya sudah ada pengajuan revisi izin dari PT Surya Baja Mandiri. Saat ini BPMPTSP masih melakukan pengkajian lebih lanjut, karena memang berdasarkan peruntukannya Kecamatan Sukamulya tidak bisa untuk industri,” jelas Hendra petugas informasi BPMPTSP kepada Satelit News, Rabu (30/9).
Terkait penyalahgunaan peruntukan izin, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Yusuf Herawan menambahkan, pihaknya sudah mengecek lokasi PT Surya Baja Mandiri dan memanggil pemiliknya. Berdasarkan pemeriksaan memang ditemukan pelanggaran, sehingga disarankan agar secepatnya mengurus izin.
“Perusahaan itu tidak kami segel karena memang ada itikad baik dari pemiliknya yang langsung mau mengurus dan melengkapi izinnya. Kasihan juga pegawainya kalau harus ditutup, di tengah kondisi ekonomi yang lesu seperti saat ini,” jelasnya.
Sekretaris Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang Fachmi Aniza menegaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bahwa Kecamatan Sukamulya tidak bisa dibangun industri. Menurutnya, infrastruktur di wilayah tersebut belum diperuntukkan bagi industri. “Kalau industri tidak boleh. Kalau usaha bengkel bisa asal sesuai aturan. Nanti dilihat permohonan izinnya seperti apa pastinya,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Ekonomi Kecamatan Sukamulya Dicky Burhanudin mengaku sudah menerima surat dari desa, terkait penyalahgunaan peruntukan izin yang dilakukan PT Surya Baja Mandiri. Menurutnya, sampai saat ini pabrik tersebut hanya memiliki Surat Izin Domisili Usaha (SIUP) dan izin lingkungan, sedangkan izin lainnya belum ada. “Saat ini belum ada surat izin yang dibuat dari PT Surya Baja Mandiri,” katanya.
Sekretaris Kecamatan Sukamulya Saedaman menegaskan, sampai hari ini pihak kecamatan belum mengeluarkan satupun surat izin kepada PT Surya Baja Mandiri, termasuk dokumen pendukung IMB-nya. Ia mengaku, pihak kecamatan melalui kasi trantib sudah memberikan dua kali teguran namun sampai saat ini belum ada respon.
“Kalau pabrik tersebut izin ke desa hanya untuk peruntukan bengkel bukan industri kecil. Saya serahkan urusan ini kepada pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang,” katanya. Saedaman menghimbau kepada masyarakat agar menyampaikan kepada pemerintah desa dan kecamatan jika ada masalah, seperti masalah PT Baja Surya Mandiri.
Diberitahkan sebelumnya, puluhan warga Desa Sukamulya Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang menggeruduk PT Surya Baja Mandiri di Jalan Raya Kresek, Selasa (29/9). Massa memprotes kebijakan perusahaan pembuat besi batangan ini yang mempekerjakan warga luar desa, serta menuding izin perusahaan tidak sesuai peruntukannya.
Sementara itu, menanggapi tudingan miring warga, Manager HRD PT SBM, Aner Sihotang mengakui, jika izin operasional perusahaan tersebut adalah bengkel mobil. Meski begitu, pihaknya sudah mencoba untuk melakukan perubahan izinnya tersebut ke Badan Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (BPMPSP) dan beberapa dinas terkait. “Sekarang sedang proses, ijinnya kita ganti menjadi bengkel teknik,” katanya.
Terkait adanya tuntutan warga, dirinya akan berusaha menyampaikan aspirasi tersebut kepada pimpinan perusahaan. “Nanti kami coba sampaikan kepada pimpinan seperti apa tindak lanjutnya. Apakah dipekerjakan atau tidak,” pungkasnya. (harso/aditya)