Belum bayar Gaji 3 Bulan, PT TYM Diadukan ke Disnaker
TIGARAKSA,SNOL Ratusan buruh PT Tomyam (TYM) di Kampung Tegal Murni Kelurahan Balaraja Kecamatan Balaraja, mengadukan manajemen perusahaannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, Senin (30/4).
Pabrik yang memproduksi sepatu itu diadukan lantaran belum melunasi gaji buruh selama tiga bulan. Pantauan wartawan, ratusan buruh PT TYM meneriakan aspirasinya di depan gedung Disnakertrans. Mereka meminta Disnakertrans untuk dapat segera mengambil langkah tegas kepada manajemen perusahaannya yang belum melunasi gaji buruh sejak bulan Febuari-April 2012.
“Managemen memberikan janji kepada seluruh karyawan akan membayarkan sisa gaji pada tanggal 27 April. Namun sampai saat ini belum ada realisasinya. Kami hanya diberikan janji-janji yang tidak jelas. Sedangkan para karyawan memiliki kebutuhan yang harus dipenuhi dengan menggunakan biaya untuk hidup,” ungkap perwakilan buruh, Budi kepada wartawan.
Hingga saat ini, sambung Budi, managemen PT TYM yang bergerak dalam industri pembuatan sepatu belum itu melaksanakan UMK 2012 sebesar Rp 1.527.150 sesuai dengan ketetapan Gubernur Banten. Sebagai bukti, para karyawan masih memegang bukti slip gaji yang hanya menerima gaji sebesar Rp1.379.000 setiap bulannya.
“Manajemen menjanjikan tanggal 27 April akan membayar penuh gaji dan bonus. Sayangnya janji itu tidak terealisasi dengan alasan yang tidak jelas. Bahkan pembayaran gaji dibayar jika buruh sudah melakukan aksi unjukrasa,” tukasnya.
Sebelumnya, ratusan buruh sepatu itu juga berunjukrasa pada Selasa (24/4). Buruh PT. TYM Nusantara yang bertempat di Kampung Tegal Murni Kelurahan Balaraja Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang ini, juga menuntut pembayaran upah sesuai UMK dan pembentukan serikat pekerja.
“Sudah tiga bulan gaji kami belum dibayar. Manajemen membayar gaji kami dengan semena-mena. Gaji Bulan Februari saja perusahaan masih berhutang kepada kami 45 persen dari total gaji kami sebesar Rp1.379.000,”aku Yudi salahsatu buruh. (fajar aditya/jarkasih)